PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

40230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.com — Polemik dugaan mafia tanah yang menyeret 75 Akta Jual Beli (AJB) di kawasan transmigrasi Lae Saga Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, terus berkembang dan mulai memasuki babak yang lebih serius. Di tengah penyidikan yang berjalan di Polres Subulussalam, muncul pertanyaan besar di tengah publik: apakah PPAT/Notaris Surya Darma dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, atau justru hanya menjadi pihak yang turut terseret dalam rangkaian peristiwa tersebut?(26/05).

Dalam hukum pidana, persoalan tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya perbuatan (actus reus), tetapi juga unsur mens rea atau niat jahat dari pelaku. Unsur inilah yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan penting hakim dalam menilai apakah seseorang benar-benar memiliki kesengajaan melakukan tindak pidana, atau sekadar lalai dalam menjalankan prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Surya Darma mulai menjadi perhatian setelah keterangannya kepada awak media dianggap membuka sejumlah fakta penting terkait proses lahirnya 75 AJB yang kini dipersoalkan warga transmigrasi di Kampong Lae Saga dan Bangun Sari.

Saat ditemui di kantor PPAT/Notaris miliknya, Surya Darma mengaku saat penerbitan AJB tahun 2012 dirinya masih baru menjabat sebagai PPAT dan mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan hak kelola transmigrasi.

“Kalau tahu itu wilayah hak kelola transmigrasi, saya tidak akan keluarkan AJB-nya. Waktu itu saya hanya melihat surat-suratnya sudah ditandatangani kepala desa,” ujarnya.

Ia juga menyebut proses penandatanganan AJB tidak dilakukan di kantor PPAT, melainkan diarahkan oleh seseorang bernama Teddi Sanara di sebuah warung kawasan Kilometer 11 dengan alasan sebagian warga bekerja pada siang hari sehingga proses dilakukan malam hari.

“Saya sempat bertanya apakah tidak masalah penandatanganan malam hari. Jawab Teddi tidak ada masalah,” jelas Surya Darma pada awak media. (26/05).

Pernyataan tersebut kini menjadi catatan penting dalam penyidikan karena menyentuh aspek prosedural penerbitan AJB, termasuk soal kehadiran para pihak, verifikasi identitas, hingga keaslian tanda tangan dan cap jempol.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang disepakati dilaporkan atas nama Sujoko bersama sejumlah warga lain sebagai saksi korban. Dari informasi yang dihimpun, penyidik menemukan sedikitnya tiga kejanggalan utama, yakni dugaan perbedaan tanda tangan pada surat penguasaan fisik tanah, perbedaan tanda tangan pada surat ganti rugi, serta dugaan cap jempol pada AJB yang tidak identik dengan pihak penjual sebenarnya.

Sejumlah dokumen pembanding disebut telah diamankan dan akan diuji melalui Laboratorium Forensik guna memastikan keaslian tanda tangan maupun cap jempol dalam seluruh dokumen tersebut.

Penyidik kini juga mendalami apakah seluruh pihak benar-benar hadir saat AJB dibuat, siapa yang melakukan verifikasi identitas, serta siapa pihak yang sebenarnya berperan aktif dalam pengumpulan warga dan proses penandatanganan dokumen. Keterlibatan AGEN Tanah transmigrasikah Dalang semuanya?

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa sebagian proses cap jempol dan penandatanganan dilakukan di rumah TS dan sebuah warung di Kilometer 11, bukan di kantor PPAT Surya Darma.

Sumber lain yang dianggap layak dipercaya bahkan menyebut 3 agen yang tak dikenal secara langsung oleh PPAT, sementara sosok TS disebut berperan sebagai “agen” meski disebut tidak memiliki surat kuasa resmi yang ditunjukkan ke PPAT Surya Darma.

Dalam konteks hukum pidana, kondisi ini dapat menjadi perhatian penting bagi penyidik dan hakim untuk melihat ada tidaknya unsur mens rea. Jika seseorang hanya menjalankan fungsi administratif tanpa mengetahui adanya pemalsuan, maka unsur kesengajaan bisa menjadi lemah. Namun apabila terbukti mengetahui adanya rekayasa dokumen, dan menggunakan dokumen palsu pembiaran prosedur, atau turut memfasilitasi proses yang melanggar hukum, maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dimungkinkan.

Ketika ditanya awak media apakah dirinya bisa terkena sanksi pidana atau perdata apabila terbukti terjadi pemalsuan tanda tangan maupun cap jempol pada AJB yang diterbitkannya, Surya Darma menjawab singkat:
“Ya bisa lah Pak, kami terkena sanksi itu.”

Sementara itu, perwakilan pihak pemilik 75 AJB seperti Netap Ginting dan Heppi Bancin tetap menyatakan seluruh AJB tersebut sah secara hukum. “Ada gambar Garudanya,” ujar mereka dalam sejumlah konferensi pers dan tayangan media sosial saat mempertahankan legalitas dokumen bermasalah tersebut.

Di tengah polemik yang memanas, organisasi Pendawa Indonesia melalui DPC Kota Subulussalam menyatakan siap mendampingi masyarakat transmigrasi yang merasa dirugikan.

Ketua Umum PB Pendawa Indonesia, Ruslan, menilai dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib harus diusut secara profesional dan independen.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen. Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Pendawa Indonesia Kota Subulussalam, Dorlan, yang menyebut keresahan masyarakat transmigrasi semakin besar akibat munculnya AJB yang kini dipersoalkan.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, penyidik juga disebut tengah mendalami persoalan lain berkaitan dengan dugaan penganiayaan, pencurian hasil kebun, hingga alur penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di atas lahan transmigrasi di Kampong Bangun Sari dan Lae Saga.

Kini publik menunggu hasil penyidikan aparat: apakah perkara ini hanya sebatas sengketa administrasi pertanahan, atau benar-benar mengarah pada praktik mafia tanah yang terorganisir. Yang pasti, pertanyaan besarnya belum berubah — siapa sebenarnya aktor utama di balik lahirnya 75 AJB yang kini berada di ujung tanduk tersebut?(@1 tim inv).

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru