Situbondo,// 2 Juni 2026 Pelaporan LSM Teropong terkait dugaan pelanggaran ganti lahan untuk penimbunan tanah pertanian produktif yang terletak di kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji milik warga Panji Kidul DN, DB dan yang menimbun tanah pertanian produktif tersebut diduga LL warga kelurahan Dawuhan, kecamatan Situbondo akan memasuki babak baru.
Wahyudi aktivis LSM Teropong menjelaskan kepada awak media, “menurut sumber yang saya terima dari Polres Situbondo, pelaporan saya bersama Tim dalam waktu dekat akan digelar, harapannya pelaporan kami berjalan sesuai regulasi, Hukum yang berlaku terkait dugaan, sekali lagi saya tegaskan dugaan pelanggaran bukan menjustice, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saya laporkan/adukan ke APH, agar jadi terang benderang demi tegaknya supremasi Hukum”.
Sampai berita ini dilansir, pihak pemegang izin LSD DN, DB sudah dimintai klarifikasi pihak polres Situbondo, terbaru pihak yang diduga penimbun lokasi LL juga dimintai keterangan oleh pihak Polres Situbondo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pastikan jika pelaporan/LPM saya bersama Tim nantinya tidak ada titik terang, kami akan sowan menaikkan laporan/aduan saya ke Polda Jatim dan Mabes Polri demi tegaknya supremasi Hukum” jelas Wahyudi dengan nada tegas.
Tim LSM Teropong hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dalam hal ini bukan mencari-cari celah dan meluruskan hasil Pulbaket, investigasi adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
Awak media masih belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak yang sudah diadukan/dilaporkan ke APH.
redaksi//
Teropongbarat.com
Pewarta : tim


















































