Gawat! Fakta Persidangan: Rudi Hartono Disebut Terlibat dalam Dugaan Jual Beli 150 Hektare Lahan Transmigrasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:48 WIB

40283 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM, Teropong Barat com. Persidangan perkara perdata sengketa lahan transmigrasi Lae Saga di Pengadilan Negeri Singkil yang digelar di ruang sidang pembantu Kota Subulussalam, Selasa (14/7), menghadirkan fakta baru. Kuasa hukum penggugat, Arianto, SH, menunjukkan sejumlah dokumen di hadapan majelis hakim yang menurutnya menguatkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penjualan lahan transmigrasi seluas sekitar 150 hektare.

Dalam persidangan, Arianto menyerahkan surat yang memuat dugaan peran Rudi Hartono dan Teddi Sanara sebagai agen dalam transaksi penjualan lahan transmigrasi Lae Saga. Dugaan itu disebut terjadi sebelum Rudi Hartono menjabat sebagai Kepala Kampong Lae Saga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arianto, rangkaian transaksi tersebut kemudian berujung pada penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) yang kini dipersoalkan keabsahannya.
Sebanyak 75 AJB telah menjadi objek pemeriksaan dalam perkara lain setelah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan Sujoko Dkk.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut terhadap salah satu AJB yang dijadikan sampel, kata Arianto, menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Sujoko pada dokumen tersebut tidak identik dengan tanda tangan pembanding. Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik Polres Subulussalam melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen.

Tidak berhenti di ranah pidana, Arianto melalui LBH Sada Kata juga telah mengajukan pengaduan kepada Majelis Pengawas/ Dewan Kehormatan Notaris terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan PPAT Surya Darma dalam penerbitan AJB yang dipersoalkan tersebut.

Dalam persidangan, Arianto berpendapat bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak yang diduga memalsukan dokumen, memanfaatkan AJB yang dipersoalkan keabsahannya, hingga pihak yang diduga membantu proses transaksi.

Sidang juga diwarnai pemeriksaan sejumlah saksi. Beberapa keterangan saksi beberapa kali mendapat pendalaman dari majelis hakim karena dinilai belum menjawab pertanyaan secara lugas. Salah satunya Andi Sucipto, yang mengaku sebagai pembeli tanah sekaligus pemberi kuasa kepada Tergugat I Netap Ginting dan Tergugat II Hepi Bancin.

Pada kesempatan itu, Arianto kembali memperlihatkan dokumen yang menurutnya menunjukkan adanya peran Teddi Sanara sebagai agen penjualan lahan sekitar 150 hektare. Sementara itu, saksi Rudi Hartono membantah keterlibatan tersebut ketika dimintai keterangan di depan majelis hakim.

Nama Rudi Hartono sendiri sebelumnya telah beberapa kali ditanyai dalam persidangan.

Menurut penggugat, terdapat rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang diduga memuat pernyataan Netap Ginting dan Hepi Bancin mengenai pihak yang menjual lahan-lahan transmigrasi kepada para pembeli. Rekaman itu disebut menjadi salah satu materi yang turut diperhatikan dalam rangkaian pembuktian perkara.

Meski demikian, seluruh dalil, dokumen, maupun keterangan para saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Majelis hakim akan menilai kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti sebelum menjatuhkan putusan. Sementara proses pidana terkait dugaan pemalsuan AJB juga masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(#) inv. A1.

Berita Terkait

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri
Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi
Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan
Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh
Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:31 WIB

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Berita Terbaru