Subulussalam, teropongbarat.com. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan puluhan Akta Jual Beli (AJB) kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sada Kata secara resmi mengajukan pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) PPAT/Notaris Provinsi Aceh terhadap Surya Darma, S.H., M.Kn., PPAT/Notaris Kota Subulussalam, atas dugaan pelanggaran jabatan dan kode etik dalam penerbitan 35 Akta Jual Beli (AJB) yang berkaitan dengan lahan transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib.
Berdasarkan dokumen pengaduan Nomor 022/LBH-SK/PGD/VII/26, LBH Sada Kata menilai terdapat serangkaian fakta yang patut diperiksa secara administratif maupun pidana.
Dalam kronologi yang disampaikan, sengketa bermula dari penerbitan puluhan AJB pada lahan transmigrasi yang selama bertahun-tahun dikuasai dan dikelola masyarakat. Para pengadu menyatakan baru mengetahui adanya AJB tersebut setelah muncul klaim kepemilikan atas lahan yang mereka garap.
LBH Sada Kata menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:
Sejumlah nama yang tercantum sebagai penjual disebut tidak pernah hadir di hadapan PPAT.
Sejumlah pihak mengaku tidak pernah menandatangani AJB maupun membubuhkan cap jempol.

Terdapat dugaan proses penandatanganan dilakukan di luar kantor PPAT, bahkan disebut berlangsung pada malam hari.
Ditemukan dugaan adanya identitas yang tidak sesuai serta transaksi yang dipersoalkan oleh masyarakat.
Pengaduan tersebut juga mengaitkan hasil penyelidikan kepolisian. Dalam dokumen disebutkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Satreskrim Polres Subulussalam, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan tanda tangan pembanding sehingga menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik.
LBH Sada Kata menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran kewajiban jabatan PPAT, antara lain:
Tidak memastikan kehadiran para pihak saat penandatanganan akta.
Tidak melakukan verifikasi identitas secara cermat.

Tidak memastikan adanya perbuatan hukum jual beli yang sebenarnya.
Mengabaikan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan kepastian hukum.
Secara administratif, pengadu meminta Majelis Pengawas Wilayah PPAT/Notaris Provinsi Aceh untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, perkara ini juga dinilai memiliki dimensi pidana. AJB merupakan akta autentik yang hanya dapat dibuat oleh PPAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, apabila terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan, ketidakhadiran para pihak, atau data yang tidak benar dalam proses pembuatannya, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etik profesi, tetapi juga berpotensi memasuki ranah pidana sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum. AJB sendiri hanya dapat dibuat apabila benar-benar terjadi transaksi jual beli yang sah di hadapan PPAT.

Sementara itu, masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan berharap proses hukum berjalan secara transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penerbitan AJB yang dipersoalkan, sekaligus memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat transmigrasi yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak Surya Darma, S.H., M.Kn. belum memberikan tanggapan atas substansi pengaduan LBH Sada Kata. Demi asas keberimbangan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan.(#).


















































