Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

40218 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.cim. Sejumlah Kepala Mukim di Kota Subulussalam menyampaikan kekecewaan terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Subulussalam. Mereka menilai telah berulang kali menerima janji pencairan honor triwulan II Tahun Anggaran 2026, namun hingga kini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.

Para Kepala Mukim mengaku hampir setiap hari menghubungi pihak BPKAD melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi kantor secara langsung untuk menanyakan kepastian pencairan honor. Namun, menurut mereka, jawaban yang diterima selalu sama, yakni honor akan segera dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah sangat lelah dan malu karena terus-menerus menanyakan hak kami. Setiap kali bertemu Sekretaris maupun Kepala BPKAD, jawabannya selalu sama, honor akan segera dicairkan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ujar Tamrin Barat, Kepala Mukim Binanga.

Menurut para Kepala Mukim, apabila kondisi keuangan daerah memang sedang mengalami defisit, pemerintah seharusnya menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan harapan yang berulang kali tidak terpenuhi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kekurangan pembayaran honor triwulan IV Tahun 2024 belum diterima. Kondisi tersebut dinilai semakin menambah beban dan kekecewaan para pemangku adat di Kota Subulussalam.

“Kami mempertanyakan mengapa kekurangan pembayaran honor kepala desa dapat diselesaikan, sementara honor Kepala Mukim yang nilainya jauh lebih kecil justru belum dibayarkan,” kata Tamrin.

Selain itu, para Kepala Mukim menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai mekanisme pembayaran honor. Awalnya, mereka mendapat penjelasan bahwa pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Wali Kota. Namun belakangan disampaikan bahwa mekanisme pembayaran akan disamakan dengan honor kepala desa.

Atas kondisi tersebut, para Kepala Mukim meminta Wali Kota Subulussalam segera memberikan kepastian hukum apabila memang terdapat perubahan mekanisme pembayaran, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar pembayaran honor Mukim.

Mereka juga berharap Wali Kota melakukan evaluasi terhadap jajaran BPKAD, khususnya terkait pelayanan dan komunikasi kepada para Kepala Mukim sebagai pemangku lembaga adat.

“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan dan adanya kepastian. Jangan terus diberi janji yang tidak pernah ditepati. Mukim adalah pemangku masyarakat adat yang seharusnya dihormati, bukan diabaikan,” tegas Tamrin Barat.

Para Kepala Mukim berharap Wali Kota Subulussalam segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pencairan honor Mukim yang masih tertunggak, sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi para pemangku adat yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan honor tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPKAD maupun Pemerintah Kota Subulussalam sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (@).

Berita Terkait

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB