Jakarta | TeropongBarat.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasang target besar untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebanyak 11 juta bidang tanah rumah MBR ditargetkan tersertipikasi hingga 2029.
Program tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang ditempati masyarakat, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan target tersebut akan dikerjakan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029.
«“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).»
Tiga Kluster Rumah MBR
Untuk mempercepat realisasi target tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Program sertipikasi rumah MBR akan menyasar tiga kluster utama.
Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang pembiayaannya menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah pada kluster mandiri.
Pembagian kluster ini diharapkan memudahkan identifikasi sasaran sekaligus mempercepat proses sertipikasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.
Syarat Dibedakan Berdasarkan Sektor Pekerjaan
Dalu menjelaskan, penerima program sertipikasi MBR harus memenuhi persyaratan sesuai kategori pekerja.
Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon harus menunjukkan bukti penghasilan serta melengkapi surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon masuk dalam kategori MBR.
Sementara bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal, penentuan sasaran mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
«“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor nonformal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelas Dalu.»
Sertipikat Jadi Modal Kepastian dan Akses Ekonomi
Program sertipikasi 11 juta rumah MBR menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset masyarakat.
Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti legal atas kepemilikan tanah dan rumahnya. Dalam konteks tertentu, kepastian hak tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan dan mengembangkan aktivitas ekonomi secara lebih aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap program ini dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah secara tepat sasaran, terutama mereka yang selama ini telah memiliki atau menempati rumah tetapi belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Kolaborasi Jadi Kunci
Besarnya target sertipikasi membuat koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting. Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS akan berkolaborasi dalam memastikan data sasaran, status MBR, serta proses sertipikasi dapat berjalan secara terpadu.
Jika target tersebut terealisasi, hingga 2029 jutaan keluarga MBR diharapkan tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanah dan rumah yang mereka miliki.
Pada konferensi pers tersebut, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah, sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
(Anton Tin/MBN)
















































