Semarang | TeropongBarat.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan menetapkan standar waktu pelayanan yang lebih pasti, transparan, dan terukur bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, salah satu langkah utama transformasi tersebut adalah penerapan Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026.
Nusron mengatakan, melalui sistem tersebut masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan.
«“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).»
Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian pekerjaan hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan pengukuran diajukan hingga PBT diterbitkan ditargetkan paling lama 12 hari.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih tertib sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Pemohon juga dapat memantau dan mengetahui tahapan pelayanan yang sedang diproses.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran dengan waktu lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Peralihan Hak Ditargetkan Rampung 10 Hari Kerja
Transformasi pelayanan tidak hanya menyasar proses pengukuran tanah. Kementerian ATR/BPN juga menetapkan percepatan standar waktu untuk layanan Peralihan Hak.
Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak paling lama 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.
Skema pelayanan tersebut dibagi dalam beberapa tahapan. Verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, kemudian proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.
Selanjutnya, pemohon diberikan waktu maksimal lima hari untuk memenuhi seluruh persyaratan sekaligus melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP.
Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai proses dan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak.
Dorong Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan
Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan proses verifikasi BPHTB yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, apabila proses verifikasi di daerah berjalan lambat, Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN.
«“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.»
Setelah surat edaran tersebut ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan diinstruksikan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah.
Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendorong integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang berulang dan mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Nusron: Permudah Layanan, Jangan Dipersulit
Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.
Ia meminta seluruh petugas mengedepankan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
«“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron.»
Menurutnya, transformasi layanan bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi merupakan upaya membangun pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto beserta jajaran.
(Anton-MBN)
















































