Jakarta | TeropongBarat.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan untuk memberikan kepastian, kecepatan, serta pelayanan yang bersih kepada masyarakat.
Tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Dalu menjelaskan, transformasi tersebut dilakukan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan menjadi salah satu prioritas utama kementerian.
«“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.»
Tiga Transformasi Utama
Menurut Dalu, percepatan pelayanan pertanahan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembenahan sistem dan teknologi informasi. Transformasi juga mencakup perbaikan proses bisnis, penataan sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan kolaborasi dengan mitra eksternal, termasuk pemerintah daerah.
Salah satu perubahan penting adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Melalui pendekatan tersebut, struktur kerja Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya lebih bersifat tematik diarahkan menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan maupun kecamatan sehingga dituntut memahami berbagai aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayah masing-masing.
«“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Dalu.»
Pada tahap awal, Organisasi Berbasis Wilayah diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari
Transformasi berikutnya diwujudkan melalui Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan diajukan hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).
Dalam skema ini, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal 5 hari.
Dengan demikian, total waktu pelayanan pengukuran hingga terbit PBT ditargetkan paling lama 12 hari.
Program tersebut saat ini telah berjalan di 455 Kantor Pertanahan dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Kepastian waktu ini diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian masyarakat dalam memperoleh layanan pengukuran sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih transparan dan terukur.
Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari
Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat layanan Peralihan Hak Terintegrasi.
Layanan tersebut ditargetkan selesai maksimal 10 hari, dengan pembagian waktu pada setiap tahapan.
Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai dalam 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, sedangkan proses penyelesaian di Kantor Pertanahan diberikan waktu 5 hari.
«“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.»
Skema tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus menciptakan alur yang lebih terintegrasi antara masyarakat, PPAT, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan.
Perkuat Integrasi Data dengan Pemerintah Daerah
Untuk memastikan transformasi berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Ruang lingkup kerja sama antara lain mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi data tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses pelayanan pertanahan yang membutuhkan keterlibatan lintas instansi.
Kepuasan Masyarakat Jadi Ukuran Utama
Dalu menegaskan, transformasi layanan pertanahan pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kepuasan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan yang pasti waktunya, cepat prosesnya, mudah aksesnya, serta bebas dari praktik pungutan liar.
Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan tidak hanya semakin cepat, tetapi juga lebih responsif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di tingkat wilayah.
Dalam konferensi pers tersebut, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono beserta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah mengenai KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.
(Anton Tin/MBN)
















































