Menteri ATR/BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:19 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | TeropongBarat.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan menetapkan standar waktu pelayanan yang lebih pasti, transparan, dan terukur bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, salah satu langkah utama transformasi tersebut adalah penerapan Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026.

Nusron mengatakan, melalui sistem tersebut masyarakat akan mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).»

Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian pekerjaan hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan pengukuran diajukan hingga PBT diterbitkan ditargetkan paling lama 12 hari.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengubah pola pelayanan pertanahan menjadi lebih tertib sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Pemohon juga dapat memantau dan mengetahui tahapan pelayanan yang sedang diproses.

Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran dengan waktu lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Peralihan Hak Ditargetkan Rampung 10 Hari Kerja

Transformasi pelayanan tidak hanya menyasar proses pengukuran tanah. Kementerian ATR/BPN juga menetapkan percepatan standar waktu untuk layanan Peralihan Hak.

Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak paling lama 10 hari kerja, yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.

Skema pelayanan tersebut dibagi dalam beberapa tahapan. Verifikasi BPHTB ditargetkan selesai dalam tiga hari, kemudian proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai dalam dua hari.

Selanjutnya, pemohon diberikan waktu maksimal lima hari untuk memenuhi seluruh persyaratan sekaligus melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP.

Dengan pembagian waktu tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai proses dan batas waktu penyelesaian layanan peralihan hak.

Dorong Integrasi Data BPHTB dan Pertanahan

Nusron juga menyoroti pentingnya percepatan proses verifikasi BPHTB yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Menurutnya, apabila proses verifikasi di daerah berjalan lambat, Kementerian ATR/BPN akan mendorong percepatan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN.

«“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.»

Setelah surat edaran tersebut ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan diinstruksikan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah daerah.

Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses verifikasi BPHTB sekaligus mendorong integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses administrasi yang berulang dan mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Nusron: Permudah Layanan, Jangan Dipersulit

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan sangat bergantung pada komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.

Ia meminta seluruh petugas mengedepankan kemudahan, kepastian, dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

«“Transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Nusron.»

Menurutnya, transformasi layanan bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi merupakan upaya membangun pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dalam kegiatan pembinaan tersebut turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta Sepyo Achanto beserta jajaran.

(Anton-MBN)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Raih Top Public Service App 2026, Sentuh Tanahku Kian Dekatkan Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
Sekjen ATR/BPN Ungkap Tiga Transformasi Layanan Pertanahan, Targetkan Pelayanan Lebih Cepat dan Pasti
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai
Gugat Pemkab Pasbar ke KI Sumbar, Empat Warga Lembah Melintang Tuntut LHP Sembilan Nagari Dibuka
Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga
BPAN Temukan Indikasi Ketidakterbukaan Pengelolaan Lahan Pasar Babakan, Pedagang Diminta Tahan Bayar Iuran
SENGKETA 13.990 M² MEMANAS! LIMA KALI MEDIASI BUNTU, AMBB DESAK BOSOWA BUKA TERANG ASAL-USUL TRANSAKSI LAHAN

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Walikota Subulussalam HRB Titip Pesan Pilkampong: Menang Jangan Memutus Saudara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Hari Juang Polri, Kapolres Subulussalam Ajak Jurnalis Ngopi Bareng

Berita Terbaru