Pilkampung Situban Makmur Aceh Singkil Diduga Curang, Kandidat Tempuh Jalur Hukum, 248 kertas suara Tidak Sah, Pemilih Siluman Ditemukan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:38 WIB

40743 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co. 23/10/23. Pilkampung Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Aceh Singkil yang digelar Sabtu 21 Oktober 2023 yang diikuti empat kandidat disinyalir curang, Kandidat nomor urut 1 melalui kuasa Hukumnya tempuh jalur hukum karena prosedur pemilihan dinilai tidak fair dengan memasukkan daftar pemilih dari unsur daerah lain, terjadinya dugaan Politik uang, terdapatnya pemilih dari propinsi Riau serta tidak adanya kesesuaian daftar pemilih dengan jumlah pemilih yang sudah ditetapkan berdasarkan pemilih tetap yang sudah disahkan.

Hasnan Manik, SH Kuasa Hukum nomor urut 1 Sendang Tinambunen pada awak medya menyampaikan tingginya angka kerusakan kertas suara, diduga adanya permainan panitia pemilihan kepala kampung dan ditemukannya Puluhan kertas suara yang sudah dijoblos. Kita akan tuntut baik secara perdata maupun secara pidana. Jelas Hasnan Manik, SH.

Sesuai daftar pemilih tetap desa Situban Makmur berjumlah 1577 jiwa dengan suara sah 990 dan terjadi kerusakan suara tidak sah sebesar 668 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dari perhitungan suara antara Irwan Syahputra Sambo 408 suara, Sendang tinambunan 334 suara.

Diduga kuat Pilkampung Desa Situban Makmur curang secara masif dan tidak fair, atas pelaksanaan pemilihan kepala Kampung desa Situban Makmur. Hingga kini sejumlah kandidat kepala Kampung Situban Makmur tidak meneken berita acara pemilihan kepala kampung desa Situban Makmur. Jelas Kuasa Hukum Kandidat nomor urut 1. Atasnama Sendang Tinambunen.

Berdasarkan penyampaian Calon kepala kampung nomor urut 1 atasnama Sendang Tinambunen dalam rilisnya Poin poin yang dianggap menyimpang diantaranya.
1. Dugaan terjadi Penggelembungan surat suara.
Tps 01. Jumlah surat undangan masuk. 531
Jumlah surat suara sah dan tidak sah 552.
Tps 02. Surat undangan masuk 617
Suara terhitung sah dan tidak sah 603.

Indikasi kecurangan
– di temukan surat undangan yang belum di data namun sudah bernama sudah ada di dalam laci Meja kpps TPS 02 kurang lebih 30 lembar.
Pemilih tidak berstatus bertempat tinggal di desa Situban Makmur tetapi ikut memilih.
-Belum 6 bulan ber KTP di Situban tapi ikut memilih.

Dari kejadian ini tercorengnya wajah demokrasi dalam pemilihan kepala kampung desa Situban Makmur Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil diminta aparat penegak hukum menyeret oknum P2K/KPPS yang diduga ikut melakukan kecurangan hingga pemilihan kepala kampung tidak fair dan menguntungkan satu pihak.

Sendang tinambunen beharap pemilihan kepal kampung yang diduga curang ini agar beharap demi keadilan harapannya agar pemilihan Curang ini, diadakan pemilihan ulang, berdasarkan bukti bukti yang ada. Jelas kandidat kepala kampung nomor urut 1 Sendang Tinambunen.//A.tim.*

Berita Terkait

Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis
Kepedulian PT Socfindo Bangun Kantin Sekolah di SD Negeri 2 Rimo
GEMUKA Lontarkan Kritis Ke Pemerintah Aceh Singkil Rehap Rumah Dinilai tidak Berpihak Kemasyarakat
Pengesahan APBK 2026 Masih Menempuh Jalan Buntu 
DISKOMINFO ACEH SINGKIL GELAR DISKUSI BERSAMA PEWARTA, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI
Kasus Penganiaan Multi Desa Tulaan Sampai Meja Hakim Keluarga Tutut Keadilan
Molornya Sidang Paripurna Untuk Pengesahan APBK 2026 Bukan Kesalahan DPRK Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru