Badan Kerjasama Antar Mukim Audensi Sampaikan Gagasannya Pada Sekdako Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 7 Agustus 2023 - 19:46 WIB

40409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.BKAM (Badan kerjasama antar Mukim) Sekota Subulussalam, adakan audensi bertatap muka langsung dengan Plt Sekdako Sairun, S.Ag.M.Si dengan topik pembahasan perlunya regulasi penegasan Qanun untuk eksistensi peran Mukim dikemukimannya masing masing. Audensi dan silaturahmi berlangsung dinamis secara khidmat kekeluargaan disambut PLT Sekda guna menampung gagasan penting yang disampaikan para Kepala Mukim. Audensi berlangsung singkat diruang rapat Sekdako Subulussalam.(07/08/2023).

Tamrin Bharat mewakili Kepala Mukim Sekota Subulussalam menyampaikan “Peran Penting Mukim Sebagai Komunitas Adat, sudah dijelaskan Wali Nanggro dalam Loka Karya baru baru ini menjelaskan Mukim ditingkat kecamatan struktur pemerintahan Mukim menaungi beberapa Gampong atau desa. Merupakan ujung tombak dalam Pembinaan Kehidupan Masyarakat Adat Aceh. Hal tersebut diatur UU nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Daerah istimewa Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingat bahwa peran kemukiman itu sangat di butuhkan di wilayah masyarakat adat masing masing, perlu kiranya dibuat suatu aturan sesuai dengan UPPA aceh NO 9 tahun 2008. Dimana dalam Undang Undang dan QANUN Aceh tersebut, pasal 13 berbunyi bahwa, ada 18 permasalahan yang bisa diselesaikan Secara Adat melalui Musyawarah Mufakat. Untuk itu tujuan audensi para Mukim tersebut:

1. Untuk memudahkan para kepala Mukim dalam menginisiasi kan, menyelesaikannya, perlu di susun suatu QANUN untuk memudahkan para Mukim di kota Subulussalam melaksanakan tupoksinya.

2. Mengingat lembaga Adat ini sangat perlu sekali, dan perlunya musyawarah setiap ada keperluan, maka para Kepala Mukim juga meminta supaya kantor induk bisa kiranya dibangunkan untuk kemukiman bertempat di kota Subulussalam.

3. Para kepala Mukim juga mengusulkan kepada Sekdako Subulussalam supaya kendaraan Invetaris Mukim bisa kiranya di anggarkan tahun 2024 ini, dan masalah inventaris ini sudah diusulkan DPRK Subulussalam dalam rapat pàripurna sebelumnya.” Jelas Tamrin Mewakil Badan Kerjasama Antar Mukim(BKAM).


Dalam Audensi tersebut, Sekda Kota Subulussalam berjanji akan menindaklanjuti apa-apa yang di usulkan oleh para Kepala Mukim. Sairun, S.Ag Sekdako Subulussalam, beliau juga meminta kerja sama yang baik, terkhusus masalah dalam hal Adat dan Budaya atau, masalah masalah yang berhubungan dengan prospek kemajuan pembangunan kota Subulussalam kedepannya.” Ujar Tamrin kepala Mukim Binanga tersebut.

Tupoksi Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi beberapa Kampong/gampong yang bertanggung jawab langsung ke pihak kecamatan. Mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan Syariat Islam.

3 POIN PENTING HASIL AUDENSI
@. Mukim memerlukan penegasan Regulasi untuk menjalankan tupoksinya. Seperti Penyelesaian 18 Item yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dan Mufakat atau Restorasi justice(penyelesaian perkara diluar pengadilan).

@Para Mukim memerlukan Gedung untuk Sekretariat Bersama di Kota Subulussalam agar memudahkan melakukan usulan serta memberi gagasannya pada pemerintah maupun Legeslatif Kota Subulussalam.

@Kendaraan Inventaris bagi Para Kepala Mukim sangat dibutuhkan demi memperlancar tranportasi kepala Mukim yang sudah diusulkan sebelumnya dan didukung DPRK Subulussalam tahun lalu. Selain itu Para Mukim memerlukan peningkatan Kapasitasnya sebagai Mukim berupa pelatihan, studi tour, study tyru yang sifatnya meningkatkan wawasan serta pengetahuan para Mukim.//
(Anton Tinendung)**

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:12 WIB

Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:43 WIB

Bupati Aceh Singkil Pimpin Apel Perdana Paska Libur Idul Fitri di Kantor Setdakab Aceh Singkil

Sabtu, 29 November 2025 - 08:11 WIB

Akses Lagan–Pagindar Terputus, BPBD Pakpak Bharat Gerak Cepat Tangani 41 Titik Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Push Your Limit Ujar Bupati Pakpak Bharat Kepada Calon Paskibraka Kabupaten

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:14 WIB

High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur, Bupati Berharap Percepatan Pemulihan Ekonomi Sampang

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:20 WIB

SDN Bunten Barat 1 Disegel Ahli Waris, Berakhir Mediasi

Berita Terbaru