Aceh Singkil, teropongbarat.co. Operasional sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dihentikan sementara. Penghentian ini dilakukan setelah diketahui beberapa dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum mendaftarkan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penghentian tersebut merupakan perintah dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai upaya penertiban tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Mursal, membenarkan adanya sejumlah dapur SPPG yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan teknis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dari total 17 dapur SPPG yang tersebar di Kabupaten Aceh Singkil, terdapat 5 dapur yang belum mengajukan proses IKL sebagai syarat penerbitan SLHS melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Dari 17 dapur SPPG di Aceh Singkil, ada 5 dapur yang belum mengajukan IKL untuk pengurusan SLHS,” kata Mursal, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, dari 12 dapur lainnya, dua dapur memang belum beroperasi. Delapan dapur masih dalam proses pengurusan IKL, sementara hanya dua dapur yang telah mengantongi SLHS.
Karena belum memenuhi standar kesehatan lingkungan, lima dapur tersebut terpaksa dihentikan sementara operasionalnya sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Mursal menegaskan, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat wajib bagi dapur SPPG sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
Ia juga mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG agar segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk sarana pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Persyaratan seperti SLHS wajib dipenuhi agar dapur dapat beroperasi dengan standar kesehatan yang baik,” ujarnya.
Berdasarkan surat penertiban dari Badan Gizi Nasional, beberapa dapur SPPG yang dihentikan sementara berada di Desa Bukit Harapan, Lae Butar, dan Gunung Lagan di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.(@nton tin).
















































