Darurat! Jalaluddin Ketua FJPK bersurat kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Juli 2023 - 01:38 WIB

40307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Desak segera ditanggapi! Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin bersurat untuk kedua kalinya ke Itjen Kemenkumham RI pada hari ini Selasa, 11 Juli 2023

Berikut selengkapnya:

Jakarta 11 Juli 2023
Kepada Yth : Inspektur Jendral Kemenkumham RI
Di : Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERIHAL
Mengulangi Permintaan Agar Segera Melakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi
Demi Mencegah Perbuatan Mafia Hukum Melibatkan Rutan / Lapas Cipinang, Terhadap Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi A/N dr. Tunggul P. Sihombing MHA

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Datang Kepada Bapak Inspektur Jendral Kemenkum – Ham RIM Sesuai Perihal Pokok Diatas

Demi Terwujudnya Azas Kepastian Hukum Dari Aspek Formil (Administrasi), Keadilan Serta Azas Manfaat Bagu Bangsam Negara Termasuk Hak Untuk Terpidana Serta Mencegah Terjadinya Kejahatan Negara (State Crime) Di Bidang Hukum Yang Di Legalisaai Dan Legitimasi Rutan / Lapas UPT Kemenkum – Ham RI, Mohon Dapat Dilakukan Eksaminasi Dan Tindakan Koreksi Terhap 3 (Tiga) Permasalahan Putusan Hakim Berikut, Dengan Merujuk Amanat UU.

1. Putusan Hakim Untuk KASASI Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melakukan EKSEKUSI Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Tidak Sesuai Amanat Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Terhitung Sejak Putusan Hakim Sudah 7 Tahun Belum Di EKSEKUSI Hal Ini Juga Berkaitan Dengan Aset Terpidana Yang Disita Negara Demi Untuk Azas Manfaat Buat Negara Guna Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Serta Kewajiban Dan Hak Terpidana Termasuk Tentang Remisi. Adapun Tentang Eksekusi, Hal Ini Sesuai Amanat Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 270 Dan Pasal 277 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Putusan PENINJAUAN KEMBALI (PK) Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018. Sejak Diajukan Upaya PK, Sudah 5 (Lima) Tahun Tidak Dijawab, Tidak Dijelaskan Dan Petikan / Salinan Putusan Tidak diberikan Kepada Para Pihak. Hal Ini Tidak Sesuai Pasal 50 Ayat (1) Juncto 52 Ayat (2) UU No 48 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 02/2010 Tentang Penyampaian Salinan Dan Petikan Putusan.

4. Selain Itu, Dalam Salinan Putusan Terdapat Kesalahan Nyata Menetapkan Unsur Seseorang

Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Penerima Kuasa

 

(Jalaluddin Tapaul Jahidin).
Tembusan:
1. Menko Polhukam RI
2. Menteri Kemenkumham RI

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru