Di balik tawa getir Subulussalam, dua perusahaan sawit beroperasi tanpa izin lengkap, sementara hukum memilih diam.
Opini Redaksi Teropongbarat.co | 28 Oktober 2025
Sedikit ngakak — ya, ngakak getir — melihat geliat Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan HRB. Wali kota yang dulu berapi-api berjanji akan menertibkan perusahaan nakal kini justru terlihat mesra dengan mereka. Ironinya, perusahaan belum tuntas izin Amdal dan IMB, tapi pemerintah daerah sudah sibuk “menjemput bola” bantuan CSR. Katanya demi rakyat, padahal yang ditabrak justru regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Gubernur Aceh sendiri sudah pernah menyurati PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) II agar menghentikan sementara aktivitas operasional karena izin belum lengkap. Tapi surat gubernur seolah hanya jadi penghias meja. Buktinya, alat berat tetap beroperasi, kebun tetap panen, dan pemerintah daerah tetap tersenyum.
Dan kini, dua nama perusahaan sawit — PT MSB II dan PT SPT — menjadi bahan bisik-bisik publik. Bukan karena prestasi, tapi karena dugaan praktik bisnis tanpa izin lengkap yang dibiarkan berjalan mulus. Lebih mencengangkan lagi, kedua perusahaan itu dikabarkan menyerahkan bantuan CSR: satu unit bus dan lahan sekitar seratus hektare untuk “mendukung visi-misi pemerintah kota.”
Pertanyaan publik sederhana: CSR, atau gratifikasi terselubung?
“Diam di tengah pelanggaran bukanlah netralitas — itu keberpihakan pada kekuasaan.”
CSR seharusnya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Tapi bila dijalankan di tengah pelanggaran izin, aroma tanggung jawab itu berubah jadi bau imbalan. Apalagi bila pemberian fasilitas dan lahan justru berbarengan dengan kelonggaran izin — maka publik wajar curiga: apakah ini kepedulian sosial, atau “investasi politik”?
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak main-main:
“Setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban pejabat, adalah gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK.”
Maka jika izin belum lengkap tapi operasi jalan terus setelah ada “bantuan” ke pemerintah daerah, bukankah itu gratifikasi versi sopan?
Lebih lucu lagi ketika aparat penegak hukum memilih diam seribu bahasa. Kepolisian, kejaksaan, hingga Gakkum KLHK — semuanya punya kewenangan menindak. Tapi seakan lupa cara membuka berkas, atau mungkin sudah kehilangan keberanian menulis laporan.
Apakah hukum di Subulussalam kini hanya berani kepada rakyat kecil, tapi tunduk di hadapan pengusaha dan kekuasaan?
“Ketika hukum tak lagi bersuara, rakyatlah yang harus menggantikannya.”
Subulussalam kini berdiri di persimpangan: taat hukum, atau taat kepentingan. Diamnya aparat bisa berarti dua hal — takut atau terlibat. Dan keduanya sama berbahayanya.
Undang-Undang Nomor tiga puluh dua Tahun dua ribu sembilan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi hak kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pelanggaran. Maka ketika aparat bungkam, masyarakat berhak bersuara. Sebab jika hukum tak lagi berani menegakkan keadilan, maka rakyatlah yang harus menggantikan suaranya.
Opini Redaksi:
Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebab hukum yang bisu hanyalah alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

















































