Dugaan Korupsi Menggurita di Halmahera Timur: Sekda Diduga Jadi Otak Manipulasi Anggaran Miliaran

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:41 WIB

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Indonesian Anti Corruption Network (IACN) mengedus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara bukan sekedar isu administratif, tetapi telah menjadi persoalan struktural yang mempengaruhi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat. Di tengah upaya pembangunan daerah yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga, sejumlah kasus dugaan korupsi terus mencuat dan mendapat sorotan publik serta aparat penegak hukum.

Kini sorotan tajam tertuju pada pengatur tertinggi birokrasi yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chaerul Ricfat yang ramai diperbincangkan oleh teman-teman media dan aktivis pegiat anti korupsi, LSM serta aparat penegak hukum karena serangkaian tuduhan korupsi yang melibatkan anggaran daerah karena adanya dugaan manipulasi anggaran media senilai miliaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekda Halmahera Timur bukan hanya melakukan manipulasi anggaran media tetapi ada berbagai rangkaian kasus lainnya seperti manipulasi dokumen IUP PT. Position pada tahun 2010 dengan 8 (delapan titik) koordinat berubah menjadi 68 (enam puluh delapan titik) koordinat. Bahkan kasus terbaru yaitu masalah proyek RTRW Masjid Raya Iqro yang juga melibatkan Sekda Halmahera Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari berbagai akumulasi dugaan korupsi Sekda Halmahera Timur, maka desakan muncul dari pegiat anti korupsi, Indonesian Anti Corupption Network (IACN) melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Yohanes Masudede, S.H., M.H. yang juga seorang pengacara secara langsung mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri peran Sekda secara menyeluruh, bukan hanya sebagai “panglima anggaran”, tetapi sebagai otak di balik skema penyelewengan keuangan negara.

Bila terbukti, tindakan Ricky bukan sekedar pelanggaran moral dan etika administratif pemerintahan saja, melainkan kejahatan korupsi yang menjatuhkan kredibilitas pemerintahan Halmahera Timur dan merugikan negara. Ricky bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), jo Pasal 20 KUHP baru).

Berita Terkait

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol
Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi
Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU
AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal
Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri
Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru