Dugaan Mafia Tanah & Ekspansi Sawit Ilegal, Subulussalam di Bawah Bayang-Bayang PT SPT

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 23:12 WIB

40635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.co — Konflik agraria di Kota Subulussalam kembali memanas. PT Sawit Panen Terus (SPT) dituding melakukan praktik ilegal dalam perluasan kebun sawit hingga merampas lahan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan ini semakin kuat lantaran dokumen pelepasan kawasan hutan maupun izin prinsip perusahaan disebut tidak pernah dibuka secara transparan. Sejumlah kalangan menilai ada pembiaran dari pihak berwenang sehingga PT SPT leluasa memperluas areal tanam tanpa prosedur sah.

Petani Melawan, Hadang Alat Berat

Situasi lapangan kian menegangkan. Petani dari berbagai kecamatan bersatu menghadang alat berat perusahaan yang masuk ke kebun mereka. Ketua Kelompok Tani TUA SEPEKAT, Ishak, menyebut PT SPT telah merampas hak lahan petani seluas 95 hektar. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menindak dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman warga.

“Ini bukan sekadar soal ganti rugi. Ini tentang tanah hidup kami yang diwariskan turun-temurun,” tegas Ishak.

Perusahaan Janji “Kekeluargaan”

Pihak PT SPT saat dikonfirmasi mengaku akan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun bagi warga, janji tersebut tidak cukup. Mereka menuntut kepastian hukum: apakah PT SPT benar-benar mengantongi izin sah, atau hanya mengandalkan kuasa modal untuk merampas tanah rakyat.

Sorotan DPR-RI: Redis Menyimpang, HGU Bermasalah

Sorotan atas sepak terjang PT SPT juga mengemuka di tingkat nasional. Dalam RDP bersama Kementerian ATR/BPN dan DPR-RI, HRB, perwakilan Pemko Subulussalam, menyinggung praktik penguasaan tanah oleh PT SPT yang diduga memanfaatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi tanah secara menyimpang.

Selain PT SPT, HRB juga menyoroti pencaplokan lahan 125 hektar oleh PT Laot Bangko serta konflik dengan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB) yang memasukkan dua desa administratif—Geruguh dan Kuala Keupeng—ke dalam konsesi perusahaan. Akibatnya, warga desa tersebut kehilangan hak mensertifikatkan tanahnya.

“Konflik ini sudah lama berlarut. Perusahaan seolah kebal aturan, sementara masyarakat jadi korban. Kami meminta DPR-RI ikut memperjuangkan hak rakyat Subulussalam,” tegas HRB.

Mafia Tanah Singgersing: Sertipikat Diduga Bodong. Persoalan mendasar.

A. Konflik lahan 95 hektar petani vs PT SPT.
B. Dugaan pelepasan kawasan hutan/izin tidak transparan.
C Pernyataan HRB saat RDP soal penyimpangan SHM redis, HGU PT Laot Bangko, dan PT MSSB.
D. Kasus manipulasi data & anggaran perusahan sertipikat 200 hektar di Kampong Singgersing, melibatkan dugaan mafia tanah.

Investigasi terbaru juga menyeret kasus lain: dugaan mafia tanah di Kampong Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat. Warga menyebut ada manipulasi data kelompok tani yang dimanfaatkan untuk menerbitkan sertipikat kolektif hingga 200 hektar.

Kepala Kampong Singgersing mengaku tidak mengetahui adanya jual beli resmi, meski kompensasi Rp2 juta per orang pernah dibagikan perusahaan. “Kalau benar ada pembayaran Rp16 sampai Rp30 juta per hektar, kami tidak pernah tahu. Yang jelas, lahan kelompok Pak Ishak 95 hektar memang ada dan anehnya kabarnya sudah disertifikatkan pihak lain,” ungkapnya.

Subulussalam di Persimpangan

Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pemerintah daerah dan aparat hukum benar-benar berpihak pada masyarakat, atau justru membiarkan ekspansi sawit dan praktik mafia tanah merampas ruang hidup petani?

Subulussalam kini berada di persimpangan. Menjaga masa depan generasi tani atau menyerah pada kuasa korporasi.//Tim Inv.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru