Subulussalam | Sebuah proyek pengaspalan jalan di Dusun Setia Budi, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menyulut kemarahan warga. Bukan tanpa alasan. Jalan yang kini mulus beraspal itu ternyata dibangun di atas tanah pribadi warga yang belum pernah dihibahkan untuk kepentingan umum.
Adalah H. Dahri, ST, pemilik sah tanah tersebut, yang pertama kali melayangkan keberatan. Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025 yang dialamatkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Subulussalam, ia menegaskan bahwa sebidang tanah miliknya telah diaspal tanpa izin.
“Saya sebagai pemilik tanah merasa keberatan atas pengaspalan tanah tersebut karena saya dirugikan,” tulis Dahri dalam surat keberatan yang juga ditembuskan kepada Camat Simpang Kiri dan Kepala Desa Pegayo
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah itu, kata Dahri, telah dimilikinya secara sah melalui Akta Jual Beli Nomor 58/AJB/VII/2013, yang ditandatangani Camat Simpang Kiri saat itu. Namun, tanpa sepengetahuannya, pada tahun 2018 tanah tersebut diaspal oleh Dinas PU dan kini menjadi akses menuju kawasan perumahan warga.
Ketika dikonfirmasi, pihak desa maupun pemerintahan sebelumnya sama-sama mengaku tak tahu menahu soal status tanah itu. Kepala Desa Pegayo menyebut tidak pernah menerima dokumen hibah atau berita acara penyerahan tanah kepada pemerintah.
“Kami tidak pernah mendapat laporan bahwa tanah itu sudah dihibahkan atau diserahkan untuk kepentingan umum,” ujar salah satu perangkat desa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola proyek dan koordinasi antarinstansi di tingkat daerah. Pembangunan infrastruktur yang seharusnya memperlancar mobilitas warga justru berpotensi memicu konflik agraria baru.
Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, Raja Uli, mengecam lemahnya pengawasan Dinas PUPR dalam menjalankan program pembangunan. Ia menilai, proyek semacam ini mencerminkan buruknya perencanaan dan minimnya tanggung jawab aparatur pelaksana di lapangan.
“Siapa dalang perencanaan ini? Aparat penegak hukum harus segera mengusut siapa yang bermain. Jangan sampai pembangunan yang salah arah ini terus berulang,” tegas Raja Uli di lokasi sengketa.
Ia juga menambahkan, warga berhak mempertahankan tanah mereka secara hukum, bahkan “baik di dunia maupun di akhirat.”
Kini, warga menunggu langkah konkret Dinas PUPR Subulussalam untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, sebelum konflik lahan itu berkembang lebih jauh.//@nton tin**

















































