H. Junifar Kadis Perindagkop: Semua Terkait Kegiatan Disperindagkop Berdasarkan Regulasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:24 WIB

40340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.Terkait adanya pemberitaan salah satu medya Online yang katanya seorang pedagang kecewa di pasar harian kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, seolah olah Disperindagkop Subulussalam melaksanakan tugasnya dengan melanggar aturan, dibantah keras H. Junifar, S. Sos.
” Mengait-ngaikan persoalan antar pedagang dengan dinas Perindagkop Subulussalam, itu mengada ngada, semua transaksi, kebijakan dan situasional dalam peningkatan PAD(Penghasilan Asli Daerah) Kota Subulussalam, acuannya tetap regulasi yang ada, tidak harus melanggar aturan.

“Dan anehnya, ada Perangkat Desa Subulussalam Timur, ngotot mengkonfirmasi saya, ngakunya Wartawan pulak, saya tak tau statusnya apa, hingga tak saya jawab via WA” kemudian ada seorang pedagang kecewa merasa dipermainkan orang lain atas transaksinya sendiri dengan pihak lain, tentunya tidak semuanya kejadian-kejadian dipajak itu saya ketahui, walau saya sebagai kepala dinas. ” Ujar Kepala Dinas UKM perindagkop menjelaskan.

Terkait berita miring, Pemberitaan tak berimbang itu, kami nilai hanya ingin mendiskriditkan Dinas Perindagkop-UKM Kota Subulussalam. Kita berharap pemberitaan itu harusnya dapat memberi edukasi dan menjunjung tinggi kode etik seorang Jurnalis. ” Tegas H. Junifar Kadis Perindagkop Kota Subulussalam saat dimintai tanggapannya. /) *

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru