H. Junifar Kadis Perindagkop: Semua Terkait Kegiatan Disperindagkop Berdasarkan Regulasi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 23:24 WIB

40353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.Terkait adanya pemberitaan salah satu medya Online yang katanya seorang pedagang kecewa di pasar harian kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, seolah olah Disperindagkop Subulussalam melaksanakan tugasnya dengan melanggar aturan, dibantah keras H. Junifar, S. Sos.
” Mengait-ngaikan persoalan antar pedagang dengan dinas Perindagkop Subulussalam, itu mengada ngada, semua transaksi, kebijakan dan situasional dalam peningkatan PAD(Penghasilan Asli Daerah) Kota Subulussalam, acuannya tetap regulasi yang ada, tidak harus melanggar aturan.

“Dan anehnya, ada Perangkat Desa Subulussalam Timur, ngotot mengkonfirmasi saya, ngakunya Wartawan pulak, saya tak tau statusnya apa, hingga tak saya jawab via WA” kemudian ada seorang pedagang kecewa merasa dipermainkan orang lain atas transaksinya sendiri dengan pihak lain, tentunya tidak semuanya kejadian-kejadian dipajak itu saya ketahui, walau saya sebagai kepala dinas. ” Ujar Kepala Dinas UKM perindagkop menjelaskan.

Terkait berita miring, Pemberitaan tak berimbang itu, kami nilai hanya ingin mendiskriditkan Dinas Perindagkop-UKM Kota Subulussalam. Kita berharap pemberitaan itu harusnya dapat memberi edukasi dan menjunjung tinggi kode etik seorang Jurnalis. ” Tegas H. Junifar Kadis Perindagkop Kota Subulussalam saat dimintai tanggapannya. /) *

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:20 WIB

*Bupati Batu Bara Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program BERLAYAR di Sei Suka*

Selasa, 8 September 2026 - 15:02 WIB

Perantau Asal Riau Jadi Pengedar Sabu di Batang Kuis, Mamat Raup Keuntungan Rp300 Ribu

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

*Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara*

Selasa, 8 September 2026 - 12:51 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 12:46 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 08:29 WIB

Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 28 Personel Berprestasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:54 WIB

Puskesmas Bukit Lawang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Pasien Kritis di Sampe Raya

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB