Kajari Singkil Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 03:53 WIB

40363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat.co.Salut atas kerja keras Tipidsus Kejaksaan Singkil atas Pengungkapan kasus Korupsi Dana Desa di wilayah hukum Kabupaten Aceh Singkil. Upaya investigasi dan penelusuran Tim Jaksa Kabupaten Aceh Singkil kali ini di kecamatan Simpang kanan.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap “AS” atas dugaan perkara penyimpangan atau penyelewengan di Pengelolaan Dana Desa untuk Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022, Senin (2/9/2024).

Hasil ekspose, Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh Singkil berkesimpulan bahwa tersangka harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sebagaimana diketahui, tersangka AS adalah, seorang abdi negara yang menjabat sebagai Kepala kampong Kuta Batu periode 2020 hingga 2023.

Dari hasil penyidikan Tim Pidsus kejaksaan singkil di masa jabatannya di tahun 2021-2022, AS diduga menyalahgunakan jabatan dengan cara melakukan penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu tersebut.

Atas perbuatan yang dinilai telah merugikan negara, AS kini ditahan oleh pihak Kejari Aceh Singkil dengan sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dijelaskan, akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp651.390.185,45,-
(enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah empat ) penyesuaiani dari Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024.

Hingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024, penahanan terhadap tersangka “AS” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21 September 2024. (MP)/Atin.**

Berita Terkait

Hidup Sehat Sejak Dini, PT Socfindo Kebun Lae Butar Gelar Edukasi Sanitasi bagi Siswa PAUD
Dorong Kemandirian Ekonomi, PT Socfindo Bekali Warga Aceh Singkil Teknik Produksi Tempe Higienis
Kepedulian PT Socfindo Bangun Kantin Sekolah di SD Negeri 2 Rimo
GEMUKA Lontarkan Kritis Ke Pemerintah Aceh Singkil Rehap Rumah Dinilai tidak Berpihak Kemasyarakat
Pengesahan APBK 2026 Masih Menempuh Jalan Buntu 
DISKOMINFO ACEH SINGKIL GELAR DISKUSI BERSAMA PEWARTA, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI
Kasus Penganiaan Multi Desa Tulaan Sampai Meja Hakim Keluarga Tutut Keadilan
Molornya Sidang Paripurna Untuk Pengesahan APBK 2026 Bukan Kesalahan DPRK Aceh Singkil

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru