Kepala Mukim Binanga Tegakkan Qanun Adat: Damai dengan Musyawarah, Adil dengan Kearifan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:51 WIB

40152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co — Di tengah meningkatnya dinamika sosial di wilayah pedesaan, Kepala Mukim Binanga tampil sebagai figur penegak adat yang memadukan kebijaksanaan, musyawarah mufakat, dan toleransi hukum adat. Dengan berlandaskan Qanun Kemukiman Binanga, ia menegakkan nilai-nilai hukum adat yang hidup dan dihormati masyarakat sebagai panduan moral dan sosial (10 Oktober).

Qanun tersebut menjadi payung adat lokal yang mengatur kehidupan masyarakat Binanga — mulai dari tata cara musyawarah, penyelesaian sengketa, hingga penerapan sanksi adat secara adil dan berimbang. Melalui qanun inilah, Kepala Mukim bersama perangkat adat menjaga harmoni antarkampung, serta menjembatani masyarakat dengan pemerintahan formal di tingkat kecamatan dan Muspika Runding.

“Qanun ini bukan sekadar aturan, tapi pedoman hidup bersama. Setiap keputusan diambil dengan musyawarah dan semangat memulihkan, bukan menghukum,” ujar Tamrin, Kepala Mukim Binanga, dalam satu sidang adat di Kantor Camat Runding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama para kepala kampung, Camat Runding, dan unsur Muspika, Kepala Mukim Binanga secara konsisten mengedepankan penyelesaian masalah melalui forum musyawarah adat. Setiap pihak yang bersengketa diberi ruang bicara, disaksikan tetua adat dan tokoh agama, sehingga keputusan akhir bukan hanya sah secara adat, tetapi juga diterima dengan hati lapang oleh semua pihak.

Camat Runding memberi apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Qanun Kemukiman Binanga tersebut.

“Kepala Mukim Binanga menunjukkan bahwa hukum adat bukan penghalang kemajuan, tetapi benteng moral masyarakat. Cara beliau memimpin menjadi contoh nyata sinergi antara adat dan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan restoratif berbasis Qanun Kemukiman ini terbukti mampu meredam potensi konflik — baik dalam urusan warisan, sengketa lahan, maupun pelanggaran norma sosial. Sanksi adat yang diterapkan, mulai dari permintaan maaf terbuka hingga ganti rugi simbolis, selalu dilandasi asas kearifan, keadilan, dan kedamaian.

Kini, masyarakat melihat Kepala Mukim Binanga bukan sekadar pejabat adat, melainkan penjaga tatanan sosial dan spiritual yang berakar dari Qanun Kemukiman. Ia menjadi cermin bagaimana hukum adat dapat berjalan seiring dengan hukum negara — memulihkan, bukan memecah; mendamaikan, bukan menghakimi.

Keistimewaan Aceh salah satunya terletak pada keberadaan sistem pemerintahan kemukiman yang menjadi jantung kehidupan sosial masyarakat adat.

🕊️ “Qanun Kemukiman Binanga: Adat Ditegakkan, Rakyat Didamaikan.”
🌾 “Musyawarah, Mufakat, dan Qanun: Tiga Hal Menuju Damai di Kemukiman Binanga,” ujar Tamrin menutup wawancaranya.

Empat Kesepakatan Adat di Kemukiman Binanga

Sebagai tindak lanjut penerapan Qanun Aceh Nomor Sembilan Tahun Dua Ribu Delapan, Mukim Binanga bersama seluruh kepala kampung telah menyepakati empat ketentuan adat utama:

  1. Pencurian sawit satu tandan → Denda sebesar lima ratus ribu rupiah.

  2. Tawuran atau mendatangi kampung lain dengan niat membuat kegaduhan → Denda satu ekor kerbau, emas delapan gram, dan uang sepuluh juta rupiah.

  3. Menangkap ikan dengan cara menyetrum atau meracuni sungai → Denda menyediakan makan untuk seluruh warga kampung satu kali.

  4. Berduaan di malam hari di tempat gelap dan sunyi →

    • Ditangkap dan diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH), atau

    • Dinikahkan di desa setempat, atau

    • Membayar denda adat dua puluh lima juta rupiah per orang.

Dengan penerapan aturan adat ini, Mukim Binanga berhasil menegaskan peran Qanun sebagai kompas moral dan sosial bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Tamrin, adat tidak hanya dijaga — tetapi dihidupkan kembali sebagai jalan damai dan keadilan yang berpihak pada kehormatan bersama.

//@ntoni Tinendung

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru