LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,teropong Barat Com,- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak aparat kepolisian daerah (Polda) Aceh segera mengusut dan menangkap pelaku tak dikenal (OTK) yang memasang spanduk berisi ujaran kebencian dan provokasi yang menyerang kehormatan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh H M Salim Fakhry.

Spanduk tersebut diketahui terpasang di sejumlah titik di Kota Banda Aceh dan diduga dipasang pada malam hari oleh pihak yang hingga kini belum teridentifikasi.

Perwakilan LIRA menilai tindakan itu bukan sekadar bentuk penyampaian aspirasi, melainkan telah masuk kategori pelanggaran hukum karena menyerang kehormatan individu dan membawa nama institusi politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi ranah demokrasi. Ketika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan cara-cara seperti ini, maka itu masuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas perwakilan LIRA dalam keterangannya.

Menurut LIRA, penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut, setiap aksi wajib disertai pemberitahuan kepada pihak kepolisian, termasuk lokasi, waktu, dan pihak yang bertanggung jawab..Namun, dalam kasus ini, spanduk dipasang tanpa pemberitahuan resmi dan pelakunya tidak diketahui.

“Dalam menyampaikan aspirasi ada mekanismenya. Harus ada pemberitahuan ke kepolisian, lokasi jelas, dan siapa yang bertanggung jawab juga jelas. Ini bukan seperti ‘siluman’ yang tiba-tiba memasang spanduk di beberapa titik,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika muatan spanduk terbukti menyerang kehormatan seseorang.
LIRA pun meminta Polrestabes Banda Aceh dengan dukungan Polda Aceh untuk segera bertindak cepat mengungkap pelaku.

“Kami meminta aparat segera membekuk pelaku dengan memeriksa seluruh rekaman CCTV di lokasi pemasangan. Ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan provokasi yang bisa mencederai kedamaian Aceh,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (pimpred/kabiro)

Berita Terkait

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Aceh Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal untuk Tingkatkan Kompetensi Dokter
Tuding Aset Desa Hilang, Pelapor Justru Dituding Siapkan Rp3 Juta untuk Menyerang PJ Pengulu Kute Buluh
Tiga Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Sabu dan Alat Hisap Disita
Polsek Bukit Tusam Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla, Warga Diajak Kelola Lahan Tanpa Pembakaran
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
24 Mei 2026, BPJN 3.5 Fokus Bersihkan Sedimen Keras di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan
Material Lumpur di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Jalur Aman
Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:12 WIB

Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:43 WIB

Bupati Aceh Singkil Pimpin Apel Perdana Paska Libur Idul Fitri di Kantor Setdakab Aceh Singkil

Sabtu, 29 November 2025 - 08:11 WIB

Akses Lagan–Pagindar Terputus, BPBD Pakpak Bharat Gerak Cepat Tangani 41 Titik Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Push Your Limit Ujar Bupati Pakpak Bharat Kepada Calon Paskibraka Kabupaten

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:14 WIB

High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur, Bupati Berharap Percepatan Pemulihan Ekonomi Sampang

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:20 WIB

SDN Bunten Barat 1 Disegel Ahli Waris, Berakhir Mediasi

Berita Terbaru