LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 16:54 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane,teropong Barat Com,- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak aparat kepolisian daerah (Polda) Aceh segera mengusut dan menangkap pelaku tak dikenal (OTK) yang memasang spanduk berisi ujaran kebencian dan provokasi yang menyerang kehormatan Ketua DPD I Partai Golkar Aceh H M Salim Fakhry.

Spanduk tersebut diketahui terpasang di sejumlah titik di Kota Banda Aceh dan diduga dipasang pada malam hari oleh pihak yang hingga kini belum teridentifikasi.

Perwakilan LIRA menilai tindakan itu bukan sekadar bentuk penyampaian aspirasi, melainkan telah masuk kategori pelanggaran hukum karena menyerang kehormatan individu dan membawa nama institusi politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan lagi ranah demokrasi. Ketika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan cara-cara seperti ini, maka itu masuk pelanggaran hukum yang serius,” tegas perwakilan LIRA dalam keterangannya.

Menurut LIRA, penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam aturan tersebut, setiap aksi wajib disertai pemberitahuan kepada pihak kepolisian, termasuk lokasi, waktu, dan pihak yang bertanggung jawab..Namun, dalam kasus ini, spanduk dipasang tanpa pemberitahuan resmi dan pelakunya tidak diketahui.

“Dalam menyampaikan aspirasi ada mekanismenya. Harus ada pemberitahuan ke kepolisian, lokasi jelas, dan siapa yang bertanggung jawab juga jelas. Ini bukan seperti ‘siluman’ yang tiba-tiba memasang spanduk di beberapa titik,” ujarnya.

Secara hukum, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jika muatan spanduk terbukti menyerang kehormatan seseorang.
LIRA pun meminta Polrestabes Banda Aceh dengan dukungan Polda Aceh untuk segera bertindak cepat mengungkap pelaku.

“Kami meminta aparat segera membekuk pelaku dengan memeriksa seluruh rekaman CCTV di lokasi pemasangan. Ini penting agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan provokasi yang bisa mencederai kedamaian Aceh,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (pimpred/kabiro)

Berita Terkait

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri
Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru