LSM Papua Bangkit Desak Pemda Jayapura Segera Bayar Lahan Masyarakat yang Digunakan untuk Bangun RSUD Yowari

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:18 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit mendesak Badan Pengawasan Keuangan (BPK) untuk mengaudit lahan yang diduga telah digunakan berpuluh-puluh tahun untuk membangun RSUD Yowari oleh pemerintah daerah Jayapura.

Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu mengatakan, bahwa sebagian lahan tersebut bukan milik Pemda Jayapura melainkan milik masyarakat yang telah bersertifikat, antara lain SHM nomor 01463/2003, dikuasai Pemda sejak 2004.
Oleh karena itu, Hengky mendesak Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk segera membayar lahan tersebut.

Dia menjelaskan lahan bersertifikat hak milik perorangan, antara lain Sertifikat Hak Milik No.00008/1997 yang dikuasasi Pemda. Sejak tahun 2019 telah dibangun Puskesmas Komba, Kecamatan Sentani. Sementara pajak bumi dan bangunan rutin dibayar oleh pemegang SHM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah bertahun-tahun pemilik lahan menagih ganti untung kepada Pemda atas lahan-lahan yang dimaksud. Namun pemda Kabupaten Jayapura hanya janji saja dan tidak ada tindakan serius menyelesaikan kewajiban hutang atas pemanfaatan lahan hak milik masyarakat,” kata Hengky dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/2/2024).

“Sangat disayangkan bahwa setiap tahun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK-BPKP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, konon melaksanakan pengawasan intern atas akuntabilitas pengelolaan keuangan pemeritahan pusat dan daerah dan juga pengawasan pembangunan nasional. BPK-BPKP yang semestinya berperan memberikan jaminan pengawasan guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan tata kelola instansi pemerintah” sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan kondisi tersebut diatas, terkesan BPK-BPKP tidak pernah memberi saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Jayapura agar menyelesaikan kewajibannya atas Penguasaan sepihak dan pemanfaatan lahan milik masyarakat untuk pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan publik yang dalam hal ini RSUD di Kabupaten Jayapura yang telah beroperasi lebih dari 22 tahun, dan Puskesmas 5 tahun.

Hengky mengatakan, sudah seharusnya lembaga-lembaga pemantau percepatan pembangunan Papua dan DPRD mendorong pemerintah daerah dan manajemen RSUD Yowari membuka diri agar dilakukan tahapan akreditasi RSUD, yang didesak masyarakat. Agar tidak tidak ada kendala dalam proses tahapan akreditasi RSUD yang melibatkan persiapan intensif, survei dan penilaian secara mandiri oleh lembaga akreditasi kesehatan independen, dan perbaikan yang berkesinambungan, sesuai standard dan aturan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Akreditasi RSUD penting agar publik dapat menilai dan merasakan manfaat dan kualitas pelayanan rumah sakit umum daerah, kepada warga masyarakatnya. Hal terpenting adalah bahwa sumber keuangan untuk pembangunan fasilitas RSUD, bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat setempat. Bukan sebaliknya memperkaya segelitir elite penguasa di pusat dan daerah. Selama ini terkesan RSUD di Papua umumnya dan RSUD Yowari berfungsi sebagai sanatorium menuju kematian,” ujarnya.

Oleh karena itu, LSM Papua Bangkit mendesak agar BPK dan BPKP lebih serius melakukan audit dan pengawasan keuangan dan pembangunan di daerah mengingat telah 22 tahun RSUD Yowari beroperasi diatas lahan bersertifikat milik masyarakat, pemerintah daerah Kabupaten Jayapura hingga saat ini, namun sama sekali tidak memiliki itikat baik untuk menyelesaikan kewajiban atas lahan-lahan bersertifikat dimaksud.

Sebagaimana diketahui, bahwa UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Perpres 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 19 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tidak Ada satupun pasal yang mengatur dan/atau memberi kewenangan kepada pemerintah pusat dan/ atau daerah yang secara sewenang-wenang dapat merampas ataupun menduduki lahan-lahan bersertifkat milik pribadi, tanpa penyelesaian ganti untung.

Sehubungan dengan kondisi tersebut diatas, kami mendesak lembaga-lembaga percepatan pembangunan, yakni KEPP OKP dan BP3OKP, yang konon dibentuk oleh Presiden dan Wakil Presiden, agar memiliki peran yang lebih jelas dan signifikan dalam melakukan evaluasi dan pemantauan percepatan pembangunan di tanah papua. Agar kehadiran lembaga-lembaga tersebut benar-benar bermanfaat, tidak sebatas wadah penampungan para penggembira partai penguasa. (*)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru