.Mafia Tanah di Lahan Plasma HGU PT Laot Bangko Kota Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 15:23 WIB

40195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“SK Walikota, Sertifikat BPN, dan Jejak Mafia Tanah PT Laot Bangko”

Subulussalam, teropongbarat.co – Misteri mafia tanah di Kota Subulussalam kembali mencuat. Sorotan tajam kini mengarah ke pengelolaan lahan plasma HGU PT Laot Bangko yang diduga penuh dengan kejanggalan dan pelanggaran regulasi perkebunan.

Investigasi mengungkap bahwa penetapan lahan plasma berdasarkan SK Walikota Subulussalam Nomor: 188.45/66.2/2020 memperlihatkan adanya data penerima yang tidak sesuai. Nama-nama dalam daftar plasma PT Laot Bangko dinilai menyimpang, bahkan ditengarai menguntungkan pihak tertentu. Sejumlah pejabat teras Pemko Subulussalam disebut ikut “memuluskan” prosedur penetapan lahan plasma yang sarat kontroversi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Peletakan plasma ini jelas bermasalah. Dari sisi substansi penetapan tidak proporsional dan cenderung hanya menguntungkan segelintir orang,” tegas seorang aktivis lokal.

Luas plasma yang ditetapkan mencapai 600 hektar. Pemerintah Kota Subulussalam bersama PT Laot Bangko disebut berperan aktif dalam proses tersebut, dengan legitimasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subulussalam. Bahkan, sebagian penerima sudah memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sementara sebagian lain tertunda karena masalah administrasi.

“Kami sudah serahkan ke Pemko, tapi Sekdako menyampaikan lebih baik diserahkan sekaligus saja nanti,” ungkap Sofyan, pejabat BPN Kota Subulussalam, saat dikonfirmasi.

Namun, masalah tak berhenti di situ. Berdasarkan investigasi, lahan HGU PT Laot Bangko awalnya hanya seluas 3.700 hektar. Tetapi kemudian muncul dugaan tumpang tindih dengan lahan transmigrasi dan program PSR di Kecamatan Penanggalan serta Simpang Kiri. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang terstruktur.

Total penerima plasma yang tercatat dalam SK Walikota berjumlah sekitar 500 orang. Namun validitas nama-nama tersebut terus dipertanyakan, terutama terkait pengelolaan plasma dan pembagian hasil (SHU) perkebunan yang mestinya transparan.

LSM Suara Putra Aceh sejak awal konsisten menyoroti persoalan ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa sebenarnya mafia tanah di balik permainan plasma PT Laot Bangko.

“Jangan sampai regulasi perkebunan dilanggar hanya demi kepentingan elit tertentu. Masyarakatlah yang paling dirugikan,” tegas seorang perwakilan LSM.

Kini, publik Subulussalam menanti keseriusan pemerintah dan aparat hukum. Apakah kasus ini akan terbuka terang benderang, atau kembali terkubur dalam pusaran kepentingan mafia tanah di Kota Sheh Hanzah Fansuri Subulussalam. (@).

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru