Subulussalam, teropongbarat.co – Konflik agraria di Kota Subulussalam kian menyeruak. PT Sawit Panen Terus (SPT) kembali dituding menjalankan praktik ilegal dalam ekspansi kebun sawit. Dugaan itu bukan hanya soal penyerobotan lahan, melainkan juga rekayasa sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rekayasa Harga & Manipulasi Data
Informasi dari sumber internal menyebut sejumlah pegawai PT SPT diduga merekayasa harga jual lahan warga agar tampak sah di mata atasan. Data pemilik tanah pun dimanipulasi hingga terbit SHM seluas 200 hektar di Kampong Singgersing.
Namun, Kepala Kampong Singgersing (20/09) menegaskan tidak pernah ada rekomendasi penerbitan SHM maupun transaksi resmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pun ada kompensasi Rp2 juta per orang, itu tidak bisa disebut transaksi jual beli. Apalagi ada isu harga Rp16–Rp30 juta per hektar, kami sama sekali tidak tahu,” ungkapnya.
Ketua Kelompok Tani Dagar juga menegaskan SHM seluas 200 hektar milik kelompoknya tidak pernah diserahkan kepada PT SPT. Ia menolak klaim pembayaran Rp16–Rp30 juta per hektar, sebab yang diterima warga hanya kompensasi Rp2 juta per hektar, bukan pembayaran sah atas transaksi jual beli.
Lebih jauh, ia menyebut ada kesepakatan dengan PT SPT menggunakan pola “bapak angkat”: 100 hektar untuk kelompok tani dan 100 hektar untuk perusahaan. Namun, hingga kini penanaman belum juga tuntas.
Kontradiksi & Indikasi Mafia Tanah
Pengakuan itu justru bertolak belakang dengan klaim seorang internal PT SPT berinisial Teppu, yang menyebut lahan telah dijual kepada perusahaan dengan pembayaran 60 persen. Kontradiksi ini memperkuat indikasi praktik mafia tanah yang memanipulasi data kelompok tani demi meloloskan sertifikat kolektif.
Kasus ini menambah daftar panjang keganjilan PT SPT. Hingga kini dokumen pelepasan kawasan hutan maupun izin prinsip perusahaan tidak pernah dipublikasikan secara transparan.
Petani Melawan, DPR-RI Sorot
Situasi di lapangan semakin panas. Petani menghadang alat berat PT SPT yang mencoba masuk ke kebun. Ketua Kelompok Tani Tua Sepekat, Ishak, menegaskan:
“Ini bukan sekadar ganti rugi. Ini tanah hidup kami, lahan kami.”
Kasus Subulussalam bahkan menjadi sorotan DPR-RI. Dalam rapat dengar pendapat bersama ATR/BPN, perwakilan Pemko Subulussalam, H. Rasit Bancin, menuding ada penyimpangan redistribusi tanah hingga penerbitan SHM bermasalah. Selain PT SPT, kasus serupa juga menyeret PT Laot Bangko (125 hektar) dan PT MSSB.
Satgas Mafia Tanah Dinilai Mandul
Lemahnya tindakan Satgas Mafia Tanah membuat publik pesimis. Dugaan kuat menyebut PT SPT kini telah menguasai lebih dari 12 ribu hektar lahan, sebagian besar melalui cara melawan hukum: pembukaan kawasan hutan tanpa izin, manipulasi data warga, hingga permainan di tubuh BPN.
Kasus Singgersing menjadi alarm besar: sertifikat bisa terbit tanpa sepengetahuan kepala kampong. Jika pola ini dibiarkan, masa depan petani Subulussalam berada di ujung tanduk.
Sketsa Dugaan Alur Mafia Tanah PT SPT
-
Mafia Tanah / Aktor Utama – Menyusun skema perolehan lahan murah.
-
Karyawan Internal PT SPT – Merekayasa harga tanah dan laporan transaksi.
-
Manipulasi Data Kelompok Tani – Nama petani dicatut untuk dasar sertifikasi.
-
Perangkat Desa – Dimanfaatkan atau dicatut tanda tangannya.
-
BPN – Mengeluarkan SHM kolektif berdasarkan data manipulatif.
-
PT SPT – Menguasai ribuan hektar lahan dengan SHM bermasalah.
📌 Seruan Publik:
Masyarakat mendesak Satgas Mafia Tanah bekerja lebih optimal, mengusut tuntas keterlibatan oknum perusahaan, perangkat desa, hingga pejabat BPN. Dugaan adanya bekingan pejabat berpangkat di pusat maupun provinsi harus dibuka terang-benderang, agar Subulussalam tidak terus menjadi korban mafia tanah berkedok investasi sawit.
(Antoni Steven Tin)

















































