Malam Berdarah di Lapangan Beringin: Satu Nyawa Melayang, Polisi Bergerak Cepat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:06 WIB

40126 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. — Malam itu, Sabtu (4/10/2025), Lapangan Beringin di Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, tak seperti biasanya. Tempat yang biasanya ramai oleh tawa anak muda kota kecil ini mendadak berubah menjadi arena tragedi. Sekitar pukul 02.00 dini hari, warga dikejutkan oleh suara gaduh — dan tak lama kemudian, seorang pria ditemukan terkapar bersimbah darah di tanah lapang.

Korban, berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, akhirnya meregang nyawa setelah diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang. Tubuhnya penuh luka, dan nyawanya tak tertolong saat dibawa warga menuju fasilitas kesehatan terdekat.

Kabar tragis itu menyebar cepat. Dalam hitungan jam, Polsek Simpang Kiri yang berada di bawah koordinasi Polres Subulussalam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Satu orang terlapor berinisial S berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B., membenarkan kejadian itu. Laporan resmi telah teregister dengan nomor LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

> “Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini satu orang terlapor berinisial S telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” ujar AKP Evizarrianto kepada media.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat kronologi kejadian dan mengungkap motif di balik peristiwa malam berdarah itu.

Menurut keterangan keluarga, korban sempat dijemput seseorang sebelum kejadian. Tak lama kemudian, kabar mengejutkan datang — A.A.D ditemukan terkapar di lapangan yang diterangi remang lampu jalan.

> “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku lainnya. Polres Subulussalam berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kapolsek Evizarrianto.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan matinya korban, dapat dipidana berat sesuai dengan perannya masing-masing.

Polres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

> “Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun dari warga akan membantu kami menuntaskan kasus ini,” tutup Kapolsek.

Kini, Lapangan Beringin — yang biasanya menjadi tempat warga bersantai — berubah sunyi. Di balik aspal yang lembab oleh embun pagi, masih tersisa jejak langkah petugas yang terus mencari jawaban atas satu nyawa yang melayang sia-sia malam itu.

🟤 Reporter: @nton tin
🟤 Sumber: Humas Polres Subulussalam

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Senin, 7 September 2026 - 10:54 WIB

Kokohkan Disiplin dan Jiwa Pengabdian, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Upacara Bendera Mingguan

Berita Terbaru