Malam Berdarah di Lapangan Beringin: Satu Nyawa Melayang, Polisi Bergerak Cepat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:06 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. — Malam itu, Sabtu (4/10/2025), Lapangan Beringin di Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, tak seperti biasanya. Tempat yang biasanya ramai oleh tawa anak muda kota kecil ini mendadak berubah menjadi arena tragedi. Sekitar pukul 02.00 dini hari, warga dikejutkan oleh suara gaduh — dan tak lama kemudian, seorang pria ditemukan terkapar bersimbah darah di tanah lapang.

Korban, berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, akhirnya meregang nyawa setelah diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang. Tubuhnya penuh luka, dan nyawanya tak tertolong saat dibawa warga menuju fasilitas kesehatan terdekat.

Kabar tragis itu menyebar cepat. Dalam hitungan jam, Polsek Simpang Kiri yang berada di bawah koordinasi Polres Subulussalam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Satu orang terlapor berinisial S berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B., membenarkan kejadian itu. Laporan resmi telah teregister dengan nomor LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.

> “Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini satu orang terlapor berinisial S telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” ujar AKP Evizarrianto kepada media.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat kronologi kejadian dan mengungkap motif di balik peristiwa malam berdarah itu.

Menurut keterangan keluarga, korban sempat dijemput seseorang sebelum kejadian. Tak lama kemudian, kabar mengejutkan datang — A.A.D ditemukan terkapar di lapangan yang diterangi remang lampu jalan.

> “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku lainnya. Polres Subulussalam berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kapolsek Evizarrianto.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan matinya korban, dapat dipidana berat sesuai dengan perannya masing-masing.

Polres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

> “Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun dari warga akan membantu kami menuntaskan kasus ini,” tutup Kapolsek.

Kini, Lapangan Beringin — yang biasanya menjadi tempat warga bersantai — berubah sunyi. Di balik aspal yang lembab oleh embun pagi, masih tersisa jejak langkah petugas yang terus mencari jawaban atas satu nyawa yang melayang sia-sia malam itu.

🟤 Reporter: @nton tin
🟤 Sumber: Humas Polres Subulussalam

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru