Oknum Kepala Desa Lae Simolap Diduga Inisiator Pembakaran dan Penyerobotan Lahan Warga

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:44 WIB

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kejahatan lingkungan dan dugaan manipulasi jual beli ratusan hektare lahan kini ditangani Polres Subulussalam

Subulussalam, teropongbarat.co — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Seorang warga, Baharudin Kombih (56), melaporkan oknum Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan resmi bernomor STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025, Baharudin menuding lahan sawitnya di Dusun Jengkol, Desa Lae Simolap, dibakar oleh sejumlah orang atas perintah sang kepala desa. Kebun sawit milik Baharudin yang sudah tertanam bertahun-tahun itu kini hangus terbakar, meninggalkan batang-batang gosong dan sisa abu di atas tanah yang ia klaim sah miliknya.

“Saya datang ke lokasi, sawit saya sudah dibakar. Ketika saya tanya salah satu orang di sana, dia bilang disuruh oleh Geuchik Lae Simolap,” ujar Baharudin kepada wartawan, Sabtu (11/10), di lokasi kebakaran.

Baharudin menegaskan dirinya memiliki akta surat tanah dan bahkan telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 12,7 hektare melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Ini tanah saya secara hukum sudah jelas. Tapi dibakar dan diserobot. Saya minta Polres jangan tebang pilih, walaupun dia kepala desa,” tegas Baharudin.

Dugaan Inisiatif Pembakaran dan Manipulasi Lahan

Dari hasil penelusuran lapangan tim TeropongBarat, api yang melalap kebun Baharudin diduga bukan kebakaran spontan, melainkan pembakaran yang disengaja. Foto dan video yang diambil di lokasi menunjukkan bekas pembakaran merata di hamparan lahan sawit, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.

Tidak hanya itu, oknum kepala desa M. Nurohman juga disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam dugaan manipulasi luasan lahan dan pemalsuan dokumen jual beli atas ratusan hektare kebun sawit di Desa Lae Simolap. Kasus tersebut kini juga tengah bergulir di Polres Subulussalam, dan menurut sejumlah sumber, nama sang kepala desa kembali muncul dalam penyelidikan.

“Kasus jual beli lahan yang ditangani Polres itu juga terkait Geuchik Lae Simolap. Ada dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi lahan ratusan hektare,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan aparat desa yang enggan disebutkan namanya.

Landasan Hukum: Kejahatan Lingkungan

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 108 dengan tegas melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pelaku yang terbukti dapat diancam pidana penjara antara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 98 UU 32/2009 menegaskan hukuman bagi pihak yang secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan atau melampaui baku mutu lingkungan hidup.

“Kalau terbukti kepala desa yang memerintahkan pembakaran, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi pidana serius. Ini kejahatan terhadap lingkungan,” ujar salah satu pemerhati hukum lingkungan di Subulussalam.

Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kini, masyarakat Lae Simolap menunggu langkah tegas Polres Subulussalam dalam mengusut laporan tersebut. Harapan mereka, hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara pelaku dilindungi karena punya jabatan,” tutup Baharudin Kombih.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan aparatur desa dalam pengelolaan tanah dan kebun sawit di wilayah Subulussalam bagian selatan. Polres Subulussalam diharapkan segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka bila bukti awal telah terpenuhi.

// @nton tin

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 02:58 WIB

Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru