Oknum Kepala Desa Lae Simolap Diduga Inisiator Pembakaran dan Penyerobotan Lahan Warga

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:44 WIB

40129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kejahatan lingkungan dan dugaan manipulasi jual beli ratusan hektare lahan kini ditangani Polres Subulussalam

Subulussalam, teropongbarat.co — Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Seorang warga, Baharudin Kombih (56), melaporkan oknum Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman, ke Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan resmi bernomor STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025, Baharudin menuding lahan sawitnya di Dusun Jengkol, Desa Lae Simolap, dibakar oleh sejumlah orang atas perintah sang kepala desa. Kebun sawit milik Baharudin yang sudah tertanam bertahun-tahun itu kini hangus terbakar, meninggalkan batang-batang gosong dan sisa abu di atas tanah yang ia klaim sah miliknya.

“Saya datang ke lokasi, sawit saya sudah dibakar. Ketika saya tanya salah satu orang di sana, dia bilang disuruh oleh Geuchik Lae Simolap,” ujar Baharudin kepada wartawan, Sabtu (11/10), di lokasi kebakaran.

Baharudin menegaskan dirinya memiliki akta surat tanah dan bahkan telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 12,7 hektare melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Ini tanah saya secara hukum sudah jelas. Tapi dibakar dan diserobot. Saya minta Polres jangan tebang pilih, walaupun dia kepala desa,” tegas Baharudin.

Dugaan Inisiatif Pembakaran dan Manipulasi Lahan

Dari hasil penelusuran lapangan tim TeropongBarat, api yang melalap kebun Baharudin diduga bukan kebakaran spontan, melainkan pembakaran yang disengaja. Foto dan video yang diambil di lokasi menunjukkan bekas pembakaran merata di hamparan lahan sawit, mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.

Tidak hanya itu, oknum kepala desa M. Nurohman juga disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam dugaan manipulasi luasan lahan dan pemalsuan dokumen jual beli atas ratusan hektare kebun sawit di Desa Lae Simolap. Kasus tersebut kini juga tengah bergulir di Polres Subulussalam, dan menurut sejumlah sumber, nama sang kepala desa kembali muncul dalam penyelidikan.

“Kasus jual beli lahan yang ditangani Polres itu juga terkait Geuchik Lae Simolap. Ada dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi lahan ratusan hektare,” ujar salah satu sumber internal di lingkungan aparat desa yang enggan disebutkan namanya.

Landasan Hukum: Kejahatan Lingkungan

Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana Pasal 108 dengan tegas melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pelaku yang terbukti dapat diancam pidana penjara antara 3–10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 98 UU 32/2009 menegaskan hukuman bagi pihak yang secara sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan atau melampaui baku mutu lingkungan hidup.

“Kalau terbukti kepala desa yang memerintahkan pembakaran, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi pidana serius. Ini kejahatan terhadap lingkungan,” ujar salah satu pemerhati hukum lingkungan di Subulussalam.

Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kini, masyarakat Lae Simolap menunggu langkah tegas Polres Subulussalam dalam mengusut laporan tersebut. Harapan mereka, hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang dirugikan, sementara pelaku dilindungi karena punya jabatan,” tutup Baharudin Kombih.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan aparatur desa dalam pengelolaan tanah dan kebun sawit di wilayah Subulussalam bagian selatan. Polres Subulussalam diharapkan segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka bila bukti awal telah terpenuhi.

// @nton tin

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru