PA-Malut Akan Kepung Mabes Polri dan Kemendagri, Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Asusila Bupati Halut

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 15:42 WIB

40157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta (PA-Malut) akan menggelar aksi di depan Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 25 Februari 2026 mendatang.

Wakil Koordinator PA-Malut Jakarta, Siraj Naufal M. Dabi-Dabi, menyatakan aksi itu ditunjukan untuk menekan Bareskrim Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan video asusila yang melibatkan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.

Selain melakukan aksi di Bareskrim Polri, Siraj menyatakan, PA-Malut juga akan melakukan aksi di Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) agar segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila. Kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik, kata Sirat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siraj menjelaskan, bahwa kasus dugaan video asusila ini telah dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2024, kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Halmahera Utara, namun sejauh ini terlihat tidak ada tindak lanjut. Padahal menurut Siraj, kasus tersebut seharusnya ditindaklanjuti Kepolisian.

Dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025, Siraj menjelaskan lebih jauh, bahwa dalam Putusan tersebut, betapapun MK menyatakan terkait tuduhan eksibisionisme melalui Video Call Sex (VCS) yang didiuga dilakukan oleh Piet Hein Babua, MK tidak menemukan bukti adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracth) yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum.

Namun, yang harus dilihat dalam putusan MK adalah berkaitan dengan pertimbangan MK yang menyatakan bahwa tidakan VCS tersebut walaupun terbukti, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah “pidana lainya”. Itu sebabnya, kata Siraj, pihak Kepolisan dapat memproses kasus tersebut.

Sebab, kami menduga ada peristiwa tindak pidana, yang itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, aksi yang diakukan Perkumpulan Aktifis Maluku Utara Jakarta ini untuk mendesak pihak Kepolisian agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak asusila yang menyeret Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua. Aksi ini juga mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) segera memeriksa Bupati Halmahera Utara, atas dugaan kasus video asusila, sebab kami menilai kasus tersebut dapat mencoreng etika seorang pejabat publik.

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru