Pemko Subulussalam Bungkam Soal Defisit: Wartawan Tuntut Jawaban, UU KIP Bicara Lain

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:14 WIB

4091 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Sudah lebih dari sepekan surat terbuka wartawan beredar di media lokal, meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Subulussalam soal defisit anggaran daerah. Namun hingga kini, balasan dari Balai Kota belum juga datang — sunyi seperti saldo kas yang kian menipis.

Surat itu bukan surat biasa. Ia lahir dari permintaan Kepala BPKAD sendiri, yang menyarankan agar wartawan menulis pertanyaan secara tertulis untuk dijawab resmi. Janji jawaban itu, rupanya, ikut tenggelam bersama angka-angka defisit yang tak kunjung jelas.

Padahal, hak publik untuk tahu dijamin undang-undang. Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan: badan publik wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dan bisa diperpanjang 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
Artinya, Pemko punya waktu maksimal 17 hari kerja — bukan 17 kali rapat koordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah perdebatan angka, publik dihadapkan pada dua versi defisit: Rp258,9 miliar dan Rp54 miliar hingga September 2025. Angka mana yang benar, tak ada yang tahu pasti. Yang jelas, media dan masyarakat kini menuntut satu hal: transparansi.
Defisit boleh terjadi, tapi defisit kejujuran tak bisa ditoleransi.

Wartawan Subulussalam menilai, keterbukaan soal keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ujian moral bagi pemerintah. Apalagi, defisit yang disebut “menyusut” justru memunculkan pertanyaan baru: bagaimana nasib defisit lama yang belum tuntas?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada surat resmi dari Pemko Subulussalam. Kantor Wali Kota tetap beraktivitas seperti biasa, sementara publik menunggu, seperti menunggu janji kampanye yang belum lunas.
Dalam negara hukum, diam bukan emas — apalagi bila menyangkut uang rakyat.(@). Antoni tinendung.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru