Pemusnahan Barang Sitaan Hasil Razia UPT Pemasyarakatan Bengkulu Periode Oktober 2025 – Februari 2026

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:03 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu — Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu, pada hari ini. Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Barang sitaan yang dimusnahkan merupakan hasil razia rutin maupun insidentil yang dilaksanakan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Bengkulu selama periode Oktober 2025 hingga Februari 2026. Barang-barang tersebut merupakan sejumlah barang terlarang yang tidak diperkenankan beredar dan digunakan di dalam lapas, karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang terlarang di dalam lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh pejabat struktural dan petugas terkait guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Barang sitaan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepastian hukum.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di dalam lapas. Ke depan, kegiatan razia akan terus ditingkatkan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.

Kontributor Humas Kanwil Ditjenpas Bengkulu
Editor Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru