Penegak Hukum Diminta Awasi Puluhan Milyar Dana penyesuaian PMK 212 Gayo Lues,Diduga Rawan Disalahgunakan

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 11:03 WIB

40314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | – Akibat Timbulnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 diduga rawan disalahgunakan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal ini berdasarkan investigasi Tim LIRA (LUMBUNG INFORMASI RAKYAT) Kabupaten Gayo Lues,dimana berdasarkan data yang diperoleh dari Situs LPSE kebanyakan kegiatan dana PMK tersebut dikelola oleh dinas tertentu,dan diduga kuat dana PMK tersebut kebanyakan digunakan untuk Pokok Pikiran,Sebut M Purba,SH kepada media ini Rabu (23/8/2023).

 

Purba juga menambahkan Berdasarkan temuan tersebut diatas kiranya Penegak hukum bisa mengawasi penggunaan Dana penyesuaian PMK ini secara maksimal apabila ada indikasi penyimpangan bisa langsung ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Ditambahkannya kembali bahwa timnya tidak segan-segan melaporkan kepada penegak hukum, seperti KPK, Kejagung dan Mabes Polri apabila ada kecurangan dalam pengelolaan Anggaran di kabupaten Gayo Lues,tegas Purba.(TIM)

Berita Terkait

Bunda Guru Aceh Singkil Ny. Habibatussania Safriadi Oyon Resmi Dilantik, Perkuat Komitmen Memajukan Pendidikan
Dekranasda Aceh Singkil Angkat Pesona Wastra Indatu, Perkuat Identitas Budaya dan Daya Saing UMKM
Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Dandim 0116/Nagan Raya bersama Pemkab Nagan Raya Ikut Semarakkan Indonesia Fest 2026 di Banda Aceh
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:05 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:46 WIB

PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:43 WIB

TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:52 WIB

BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terbaru