PT Laot Bangko Diduga Rusak Jalan Usaha Tani di Desa Jontor Penanggalan, Lagi lagi Merugikan Masyarakat Kampung

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 23 Juli 2023 - 19:09 WIB

40687 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jontor- Subulussalam, teropongbarat.co. 22/07/23. Oknum Perusahaan PT Laot Bangko diduga sengaja merusak Akses Jalan Pertanian perkebunan di Kampung Jontor kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam yang mengakibatkan para Petani pekebun kesulitan melintasi Jalan yang dirusak Oknum PT Laot Bangko, bahkan kaum ibu ibupun harus berjuang kuat agar mampu melintasi jalan yang diduga dirusak pegawai Pengaman PT Laut Bangko tersebut.

Peryataannya pihak yang memgaku dari PT Laot Bangko Sat gas pengamanan menurutnya ” bukan pihak manajamen PT laot Bangko tidak mau menyelesaikan Sengketa lahan ini, tapi pihak pemerintah setempatlah yang tidak mau menyelesaikan dalam RDP kembali. Kami dari PT manajemen laot bangko ingin menyelesaikan Tanah Masyarakat yang sengketa Ini.” Begitu disampaikan saksi mata Dugaan pengrusakan Jalan pertanian Kampung Jontor tersebut. Jelas AR Tinambunen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami Masyarakat kemukiman Jontor Sangat keberatan atas pengrusakan Jalan yang berdampak pada seluruh petani pekebun yang ada di Jontor ini. Tegas AR Tinambunen Warga Kampung Jontor pada awak medya.

Terlihat ibu Diana berutu, dan adeknya Uteng juga sedang membawa hasil kebunnya, kesulitan melintasi jalan yang dirusak oknum Pihak Perusahaan Laot Bangkok.

Berkali kali masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan telah berusaha untuk berjuang menguasai kembali Tanah Adat warisan leluhur masyarakat adat ini, pasca sudah dikeluarkannya Wilayah HGU PT Laot Bangko yang telah berkurang dari 6000 Ha menjadi Tiga ribuan hektar. Tetapi PT laot Bangko masih tetap bersikukuh lahan yang sudah ditetapkan Menteri Agraria dari HGU terbaru tetap bersikukuh bahwa tanah masyarakat adat itu, masuk di HGU. Jelas jelas dalam peta terbaru itu bukan lagi lahan HGU PT Laot Bangko.

“Harusnya PT Laot Bangko Bersyukur tidak dituntut balik Komunitas masyarakat adat Kemukiman Penanggalan atas kelancangannya memanfaatkan lahan komunitas masyarakat kemukiman Penanggalan yang telah merugikan masyarakat adat Miliaran Rupian selama bertahun tahun. Mengambil keuntungan dari yang bukan Haknya.( Alias diluar HGU PT Laot Bangko).Tegas Ar.Tinambunen.

Subelumnya Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam dan LSM Suara Putra Aceh MINTA PJ Gubernur Aceh, agar menententukan tapal Batas HGU PT.LAOT BANGKO Dengan Eks HGU, Yang telah di tentukan oleh Menteri ATR/BPN tahun 2021.

Berdasarkan Surat laporan Masyarakat Pemko Subulussalam kepada pihak pemerintahan Kota Subulussalam sudah beberapa kali, bahkan sudah melaksanakan Rapat dengar Pendapat (RDP) yang di Fasilitasi pihak DPRK Subulussalam dengan Pihak BPN juga serta pihak perusahaan PT.LAOT BANGKO yang dikenal perusahaan yang tidak menjalankan aturan tersebut.

Namun sampai saat ini persoalan Sengketa TAPAL BATAS HGU PT.LAOT BANGKO dengan LAHAN PERKEBUNAN Masyarakat ,dan juga Tapal Batas dengan Hutan Kawasan Ekosistem Louser .(KEL) belum ditetapkan secara TERBUKA dan disaksikan oleh masyarakat, sehingga menjadi polimik bahkan menjadi konflik berkepanjangan dengan pihak masyarakat kota Subulussalam .

Kami dari perwakilan masyarakat Kota Subulussalam meminta dengan Hormat kepada Bapak PJ Gubernur Aceh, untuk dapat kiranya memerintahkan Kanwil pertanahan Propinsi Aceh dan Dinas terkait untuk turun ke Daerah kota Subulussalam menginvestigasi sekaligus menuntaskan persoalan DUGAAN Penjualan lahan/tanah yang ada di sekitar Perusahaan tersebut

Karena kami menduga bahwa perpanjangan Izin HGU PT.Laot Bangko yang di terbitkan oleh Menteri ATR/BPN tahun 2021, tidak sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga menjadikan sengketa pada masyarakat.

Sesuai dengan Izin HGU Setelah dikonfirmasi, SK itu pun dibenarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

Dalam SK itu menerangkan, PT Laot Bangko sebelumnya memiliki areal HGU seluas 6.818,91 hektare sesuai dengan sertifikat tertanggal 8 Agustus 1997 Nomor 1488/1997, diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 29 Desember 1989 Nomor 18/HGU/BPN/1989 yang berakhir haknya pada 31 Desember 2019.

Sesuai dengan keterangan dari pihak Pemerintah kota Subulussalam menjelaskan bahwa tanah yang dimohon pihak perusahaan sesuai dengan luas semula yakni seluas 6.818,91 hektare.

Namun, setelah dilakukan pengukuran ULANG secara kadastral oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsial Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batas bidang tanah seluas 6.818,91 hektare dan dikeluarkan atau di-enclave seluas 3.114,81 hektar.

 

“Jadi luasan perpanjangan HGU untuk perkebunan kelapa sawit PT Laot Bangko hanya seluas 3.704,10 hektare lagi,”

Selain dari pada itu masyarakat kota Subulussalam menganggab keberadaan Perusahaan perkebunan PT.LAOT BANGKO, selama ini sangat meresahkan bagi masyarakat, belum lagi mengenai persoalan, Kepatuhan perusahaan terkait dengan AMDAL sehingga tidak mengindahkan peraturan Menteri lingkungan hidup tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.

Terbukti di lapangan, perusahaan tersebut telah menanami Kelapa sawit sampai kepinggiran bibir sungai , bahkan mengakibatkan EROSI dan BANJIR serta terjadi pendangkalan sungai di wilayah kota Subulussalam yang diduga diakibatkan menghancurkan sumber mata air PDAM Kota Subulussalam. Jelas di ketahui PDAM tersebut adalah satu -satunya sumber AIR kehidupan untuk masyarakat kota Subulussalam.

Bahkan didalam kawasan HGU PT.Laot Bangko diduga telah melakukan kegiatan diluar ijin dengan melakukan Galian C, tanpa izin. PT LAOT BANGKO diduga tidak mematuhi UU NO.5 TAHUN 1990,Tentang Konservasi Sumber daya alam . PT.Laot Bangko tidak mematuhi UU no.32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.

PT.Laot Bangko diduga tidak mematuhi peraturan Menteri perkebunan terkait dengan Plasma sesuai dengan PERMENTAN Tahun 2007 Nomor 26 Pasal 11 tentang kewajiban membangun Kebun untuk masyarakat sekitarnya paling rendah seluas 20% dari luas areal kebun yang di usahakan .

PT.Laot Bangko diduga Tidak mematuhi UU Menteri Tenaga Kerja No.13 .tahun 2003. sesuai dengan pasal 1313 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih dan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih dalam pasal 1320 KUHP perdata terdapat syarat syarat suatu perjanjian yang sah.

“Untuk itu kami atas nama Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam dan LSM Suara Putra Aceh meminta kepada Bapak Pj .Gubernur Aceh sekaligus instansi terkait untuk dapat bertindak dan memerintahkan BPN DAN Dinas Pertanahan untuk segera menentukan Tapal Batas Resmi sesuai dengan Izin HGU yang di ijinkan pemerintah demi menghindari Konflik berkepanjangan di tengah tengah masyarakat, khususnya kota Subulussalam” tegas Ahmad Rambe Pimpinan Orgnisasi Masyarakat Anti Rasuah Tersebut.

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam dalam upaya mengavodkasi masyarakat ” Dalam waktu dekat kita akan sampaikan kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara untuk ikut berjuang mempertahankan Tanah Leluhur masyarakat Adat Kemukiman Penanggalan Kota Subulussaalm, termasuk kerusakan AMDAL selama beroperasinya PT Laot Bangko dikota Subulussalam.” Tegas Pimpinan LSM Suara Putra Aveh tersebut. ///@Anton tin.**

Berita Terkait

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Berita Terbaru