PT SPT Garap Lahan Warga, Diduga Invasi Sawit Ilegal di Subulussalam: 95 Hektar Diserobot

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 19:48 WIB

40373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co – Konflik agraria kembali mencuat di Kota Subulussalam. PT SPT, salah satu perusahaan sawit besar di daerah ini, diduga melakukan ekspansi ilegal dengan menguasai kebun milik petani. Warga menyebut aksi tersebut sebagai “invasi sawit” yang mengancam ruang hidup mereka. (18/9/2025).

Di lapangan, lahan produktif masyarakat—mulai dari kebun sawit swadaya hingga ladang pangan—terancam hilang akibat klaim sepihak perusahaan. Petani mengaku tidak pernah menjual tanah mereka, namun tiba-tiba mendapati lahannya sudah dipatok masuk dalam areal kerja PT SPT (Sawit Panen Terus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tanah kami turun-temurun. Tiba-tiba sudah dikuasai perusahaan. Kami tidak pernah menjual atau menyerahkan,” ujar seorang petani dengan nada geram.

Dokumen Gelap, Mafia Tanah Diduga Terlibat

Praktik ilegal kian tercium lantaran dokumen pelepasan kawasan hutan maupun izin prinsip perusahaan tidak pernah transparan. Aktivis menduga ada mafia tanah yang bermain, bahkan disebut-sebut perusahaan ini mendapat beking pejabat berpengaruh.

Petani Hadang Alat Berat

Ketegangan memuncak di Kecamatan Sultan Daulat. Petani menghadang alat berat yang masuk ke kebun mereka, sementara perusahaan berdalih telah mengantongi legalitas.

Ketua Kelompok Tani Tuah Sepekat, Ishak, menuding PT SPT telah merampas 95 hektar lahan petani. Ia mendesak aparat segera mengusut penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman warga.

Perusahaan Ingin “Kekeluargaan”

Pihak PT SPT menyatakan persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan menyarankan petani membuka lahan baru. Namun, tawaran itu dianggap penghinaan oleh warga.

“Lahan yang kami kuasai bertahun-tahun hilang, lalu disuruh buka tanah baru. Itu bukan solusi, itu perampasan,” tegas Ishak.

Pemda Soroti Mafia Tanah

Pemerintah Kota Subulussalam juga menyoroti masalah ini. Dalam RDP bersama ATR/BPN dan DPR-RI, Wali Kota HRB menuding PT SPT memanfaatkan sertifikat hasil redistribusi tanah dengan cara menyimpang. Ia mendesak pemerintah pusat membatalkan redistribusi lahan untuk PT SPT.

Selain PT SPT, HRB juga menyinggung kasus lain:

  • PT Laot Bangko diduga mencaplok 125 hektar lahan warga dalam perpanjangan HGU.

  • PT MSSB dilaporkan memasukkan dua desa administratif, Geruguh dan Kuala Keupeng, ke dalam konsesinya, sehingga warga kehilangan hak sertifikat.

“Konflik ini sudah lama dibiarkan. Rakyat jadi korban, perusahaan kebal aturan. Kami minta DPR-RI serius membela rakyat Subulussalam,” tegas HRB.

Subulussalam di Persimpangan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah dan aparat hukum berpihak pada rakyat atau justru membiarkan mafia tanah menguasai ruang hidup masyarakat?

Subulussalam kini berada di persimpangan: menjaga kedaulatan tanah rakyat atau membiarkan korporasi raksasa merampas masa depan generasi tani.

Namun konflik makin pelik. Investigasi berdasarkan keterangan sumber internal PT SPT, berinisial Teppu, menyebut kelompok tani pimpinan Ramiddin alias Dagar telah menjual 200 hektar tanah kelompok. PT SPT mengklaim lahan 97 hektar yang disengketakan dengan Kelompok Tuah Sepekat berada di titik koordinat yang sama dengan lahan yang dibeli dari kelompok Dagar.

Situasi ini memperkeruh keadaan. Diduga kuat PT SPT memberi ruang anggaran pada salah satu kelompok tani untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM), sehingga memicu bentrok antarpetani terhadap lahan masyarakat itu sendiri.

Laporan: @ntoni Tinendung, S.Kom.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru