PT SPT Garap Lahan Warga, Diduga Invasi Sawit Ilegal di Subulussalam: 95 Hektar Diserobot

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 19:48 WIB

40396 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co – Konflik agraria kembali mencuat di Kota Subulussalam. PT SPT, salah satu perusahaan sawit besar di daerah ini, diduga melakukan ekspansi ilegal dengan menguasai kebun milik petani. Warga menyebut aksi tersebut sebagai “invasi sawit” yang mengancam ruang hidup mereka. (18/9/2025).

Di lapangan, lahan produktif masyarakat—mulai dari kebun sawit swadaya hingga ladang pangan—terancam hilang akibat klaim sepihak perusahaan. Petani mengaku tidak pernah menjual tanah mereka, namun tiba-tiba mendapati lahannya sudah dipatok masuk dalam areal kerja PT SPT (Sawit Panen Terus).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini tanah kami turun-temurun. Tiba-tiba sudah dikuasai perusahaan. Kami tidak pernah menjual atau menyerahkan,” ujar seorang petani dengan nada geram.

Dokumen Gelap, Mafia Tanah Diduga Terlibat

Praktik ilegal kian tercium lantaran dokumen pelepasan kawasan hutan maupun izin prinsip perusahaan tidak pernah transparan. Aktivis menduga ada mafia tanah yang bermain, bahkan disebut-sebut perusahaan ini mendapat beking pejabat berpengaruh.

Petani Hadang Alat Berat

Ketegangan memuncak di Kecamatan Sultan Daulat. Petani menghadang alat berat yang masuk ke kebun mereka, sementara perusahaan berdalih telah mengantongi legalitas.

Ketua Kelompok Tani Tuah Sepekat, Ishak, menuding PT SPT telah merampas 95 hektar lahan petani. Ia mendesak aparat segera mengusut penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman warga.

Perusahaan Ingin “Kekeluargaan”

Pihak PT SPT menyatakan persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan menyarankan petani membuka lahan baru. Namun, tawaran itu dianggap penghinaan oleh warga.

“Lahan yang kami kuasai bertahun-tahun hilang, lalu disuruh buka tanah baru. Itu bukan solusi, itu perampasan,” tegas Ishak.

Pemda Soroti Mafia Tanah

Pemerintah Kota Subulussalam juga menyoroti masalah ini. Dalam RDP bersama ATR/BPN dan DPR-RI, Wali Kota HRB menuding PT SPT memanfaatkan sertifikat hasil redistribusi tanah dengan cara menyimpang. Ia mendesak pemerintah pusat membatalkan redistribusi lahan untuk PT SPT.

Selain PT SPT, HRB juga menyinggung kasus lain:

  • PT Laot Bangko diduga mencaplok 125 hektar lahan warga dalam perpanjangan HGU.

  • PT MSSB dilaporkan memasukkan dua desa administratif, Geruguh dan Kuala Keupeng, ke dalam konsesinya, sehingga warga kehilangan hak sertifikat.

“Konflik ini sudah lama dibiarkan. Rakyat jadi korban, perusahaan kebal aturan. Kami minta DPR-RI serius membela rakyat Subulussalam,” tegas HRB.

Subulussalam di Persimpangan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pemerintah dan aparat hukum berpihak pada rakyat atau justru membiarkan mafia tanah menguasai ruang hidup masyarakat?

Subulussalam kini berada di persimpangan: menjaga kedaulatan tanah rakyat atau membiarkan korporasi raksasa merampas masa depan generasi tani.

Namun konflik makin pelik. Investigasi berdasarkan keterangan sumber internal PT SPT, berinisial Teppu, menyebut kelompok tani pimpinan Ramiddin alias Dagar telah menjual 200 hektar tanah kelompok. PT SPT mengklaim lahan 97 hektar yang disengketakan dengan Kelompok Tuah Sepekat berada di titik koordinat yang sama dengan lahan yang dibeli dari kelompok Dagar.

Situasi ini memperkeruh keadaan. Diduga kuat PT SPT memberi ruang anggaran pada salah satu kelompok tani untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM), sehingga memicu bentrok antarpetani terhadap lahan masyarakat itu sendiri.

Laporan: @ntoni Tinendung, S.Kom.

Berita Terkait

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri
Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi
Kapolsek dan Mukim Penanggalan Ajak Kandidat Pilkades Jaga Persaudaraan
Dugaan 35 AJB Bermasalah Mengemuka, Aduan LBH Sada Kata Berujung Penelusuran BPN Aceh
Empat Saksi Kunci Disiapkan, Penyidik Telusuri Jejak AJB Lahan Transmigrasi Lae Saga
Sejumlah Warga Lae Saga Minta Penyidik Waspadai Upaya Pengaburan Fakta Sengketa Lahan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 17:14 WIB

HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Jumat, 4 September 2026 - 13:32 WIB

Tingkatkan Mutu Pelayanan, BRI Cabang Bantaeng Beri Kejutan Cenderamata di Momentum Harpelnas

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Berita Terbaru