Pupuk Bersubsidi Lintas Daerah Subulussalam: Mengapa Hanya Satu Terdakwa?

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 - 18:22 WIB

40452 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com. Persidangan dugaan peredaran pupuk bersubsidi dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ke Kota Subulussalam, Aceh, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Namun, sorotan publik tampaknya mulai bergeser. Bukan semata pada pembuktian unsur pidana di ruang sidang, melainkan pada pertanyaan yang muncul sejak perkara ini memasuki tahap penuntutan: apakah penyidik telah mengungkap seluruh mata rantai peredaran pupuk tersebut?

Perkara ini hanya menempatkan seorang warga Subulussalam di kursi terdakwa. Padahal, berdasarkan pola distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini diatur secara ketat oleh pemerintah, perpindahan barang lintas kabupaten bahkan lintas provinsi lazimnya melibatkan lebih dari satu pihak. Ada pemasok, pengangkut, penerima, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari distribusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan sederhana pun muncul: benarkah seluruh rangkaian peristiwa itu hanya melibatkan satu orang?

Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan bahwa kewenangan menjawab pertanyaan tersebut bukan berada pada penuntut umum.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Badia Sirait, Kejari Subulussalam menjelaskan perkara yang kini disidangkan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh setelah penyidikannya dilakukan oleh Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menurut Reza, berdasarkan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka maupun pengembangan perkara, sepenuhnya berada pada penyidik Polri.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan fungsi penuntutan atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Penjelasan tersebut mempertegas batas kewenangan jaksa. Namun, penjelasan itu belum menjawab rasa ingin tahu publik mengenai ruang lingkup penyidikan yang telah dilakukan.

Apakah asal-usul pupuk telah ditelusuri secara menyeluruh? Siapa yang memasok? Atas perintah siapa pupuk itu diangkut? Siapa penerima akhirnya di Subulussalam? Adakah pihak lain yang menikmati keuntungan dari dugaan peredaran tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena perkara ini bukan sekadar menyangkut pengangkutan barang, melainkan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang distribusinya diatur secara khusus oleh negara. Jika rangkaian distribusi memang melibatkan lebih dari satu pelaku, publik tentu berharap seluruh peran tersebut diungkap melalui proses penyidikan.

Sebaliknya, apabila alat bukti memang hanya mengarah kepada seorang terdakwa, penjelasan mengenai alasan tidak ditemukannya keterlibatan pihak lain semestinya dapat terungkap secara terang dalam persidangan. Keterbukaan itu penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi dan spekulasi.

Hingga usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan pengembangan perkara maupun dasar mengapa hanya satu orang yang diajukan ke pengadilan.

Kini, ruang sidang menjadi tempat menguji apakah penyidikan telah berhasil mengungkap keseluruhan konstruksi perkara atau baru menyentuh sebagian dari rangkaian peristiwa. Persidangan bukan hanya forum untuk membuktikan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa, tetapi juga ruang menguji kelengkapan fakta yang dihadirkan penyidik dan penuntut umum.

Publik pada akhirnya menaruh harapan agar seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan dicermati secara saksama. Bila dari keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti muncul indikasi keterlibatan pihak lain, mekanisme hukum masih menyediakan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut distribusi barang bersubsidi—komoditas yang dibiayai negara untuk kepentingan petani—kepercayaan publik tidak hanya diukur dari adanya seorang terdakwa di kursi pesakitan. Yang lebih penting adalah apakah seluruh mata rantai dugaan pelanggaran telah diungkap secara utuh, atau masih ada bagian cerita yang belum tersampaikan di hadapan hukum.(tim inv).

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Subulussalam Serahkan 90 Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Pegayo
PT Asdal Prima Lestari Disomasi Ketiga, PPP TPA Bawan Ultimatum Penyelesaian Hak Guru Ngaji
89 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Bawan, Kantah Subulussalam Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
90 Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Pegayo, Kantor Pertanahan Subulussalam Tegaskan Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah
Revitalisasi SD Kuta Cepu Disorot, Spesifikasi Material dan Pekerjaan Diduga Tak Sesuai RAB
Revitalisasi SD Negeri UPT XV Buluh Carak Disorot, Pagu Rp1,18 Miliar Diduga Tak Transparan
TK Syaifullah Sultan Daulat Disorot, Kepala Sekolah Tidak Mengenal Siapa Ketua P2SP Di kegiatan Revitalisasi Dia
BPN dan Pemko Subulussalam Didesak Buka Warkah SHM CV Lae Saga, Ada Apa di Balik 517 Hektare Lahan Gambut?

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Polres Batu Bara Gelar Apel Operasi Patuh Toba 2026, Wujudkan Lalu Lintas Aman dan Berkeselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Semarak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Di Masjid At-Taubah

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Ops Patuh Rinjani 2026 Resmi Dimulai, Polda NTB Kerahkan 578 Personel Gabungan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:39 WIB

HOAX! Kalapas Labuhan Ruku Tegaskan Isu RZ Kelola Narkoba di Dalam Lapas Tidak Benar, Lapas Labuhan Ruku Zero Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Polres Batu Bara Gelar Police Go To School Serentak di Sekolah, Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:08 WIB

KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Sepekan, Polda NTB Ungkap Penyalahgunaan 4.419 Liter BBM, 7 Tersangka Diproses

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Gerebek “Sarang Narkoba”di Secanggang Kapolres Langkat Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pelaku Seorang Pria

Berita Terbaru