Subulussalam, teropongbarat.com. Persidangan dugaan peredaran pupuk bersubsidi dari Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ke Kota Subulussalam, Aceh, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Namun, sorotan publik tampaknya mulai bergeser. Bukan semata pada pembuktian unsur pidana di ruang sidang, melainkan pada pertanyaan yang muncul sejak perkara ini memasuki tahap penuntutan: apakah penyidik telah mengungkap seluruh mata rantai peredaran pupuk tersebut?
Perkara ini hanya menempatkan seorang warga Subulussalam di kursi terdakwa. Padahal, berdasarkan pola distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini diatur secara ketat oleh pemerintah, perpindahan barang lintas kabupaten bahkan lintas provinsi lazimnya melibatkan lebih dari satu pihak. Ada pemasok, pengangkut, penerima, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari distribusi tersebut.
Pertanyaan sederhana pun muncul: benarkah seluruh rangkaian peristiwa itu hanya melibatkan satu orang?
Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan bahwa kewenangan menjawab pertanyaan tersebut bukan berada pada penuntut umum.
Melalui Kepala Seksi Intelijen, Reza Badia Sirait, Kejari Subulussalam menjelaskan perkara yang kini disidangkan merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Aceh setelah penyidikannya dilakukan oleh Polda Aceh dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Menurut Reza, berdasarkan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka maupun pengembangan perkara, sepenuhnya berada pada penyidik Polri.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan fungsi penuntutan atas berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Penjelasan tersebut mempertegas batas kewenangan jaksa. Namun, penjelasan itu belum menjawab rasa ingin tahu publik mengenai ruang lingkup penyidikan yang telah dilakukan.
Apakah asal-usul pupuk telah ditelusuri secara menyeluruh? Siapa yang memasok? Atas perintah siapa pupuk itu diangkut? Siapa penerima akhirnya di Subulussalam? Adakah pihak lain yang menikmati keuntungan dari dugaan peredaran tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena perkara ini bukan sekadar menyangkut pengangkutan barang, melainkan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang distribusinya diatur secara khusus oleh negara. Jika rangkaian distribusi memang melibatkan lebih dari satu pelaku, publik tentu berharap seluruh peran tersebut diungkap melalui proses penyidikan.
Sebaliknya, apabila alat bukti memang hanya mengarah kepada seorang terdakwa, penjelasan mengenai alasan tidak ditemukannya keterlibatan pihak lain semestinya dapat terungkap secara terang dalam persidangan. Keterbukaan itu penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi dan spekulasi.
Hingga usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan mengenai kemungkinan pengembangan perkara maupun dasar mengapa hanya satu orang yang diajukan ke pengadilan.
Kini, ruang sidang menjadi tempat menguji apakah penyidikan telah berhasil mengungkap keseluruhan konstruksi perkara atau baru menyentuh sebagian dari rangkaian peristiwa. Persidangan bukan hanya forum untuk membuktikan kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa, tetapi juga ruang menguji kelengkapan fakta yang dihadirkan penyidik dan penuntut umum.
Publik pada akhirnya menaruh harapan agar seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan dicermati secara saksama. Bila dari keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti muncul indikasi keterlibatan pihak lain, mekanisme hukum masih menyediakan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengembangan perkara.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut distribusi barang bersubsidi—komoditas yang dibiayai negara untuk kepentingan petani—kepercayaan publik tidak hanya diukur dari adanya seorang terdakwa di kursi pesakitan. Yang lebih penting adalah apakah seluruh mata rantai dugaan pelanggaran telah diungkap secara utuh, atau masih ada bagian cerita yang belum tersampaikan di hadapan hukum.(tim inv).

















































