Rangkap Jabatan PPPK dan Perangkat Kampong di Danau Tras Jadi Sorotan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Warga Minta Kejelasan Status, Regulasi Dinilai Tegas Larang Jabatan Ganda”

Subulussalam, teropongbarat.co. Dugaan rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perangkat kampong di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menjadi sorotan masyarakat.(27/03).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik rangkap jabatan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, individu yang bersangkutan disebut masih aktif sebagai perangkat kampong, namun juga berstatus sebagai PPPK di instansi pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jadi perbincangan warga. Kami berharap ada kejelasan, apakah boleh atau tidak rangkap jabatan seperti ini,” ujar warga tersebut, Sabtu (28/3/2026). Mereka menyebut langsung nama Julpan yang selama ini juga pegawai honorer di Polhut dan saat ini terangkat sebagai PPPK dinas Kehutanan Propinsi Aceh yang juga menjabat sebagai perangkat desa dengan menerima gaji rangkap setiap bulannya hingga diduga konflik kepentingan saat bertugas sebagai perangkat kampong di desa Danau tras kecamatan Simpang kiri. Tidak hanya itu rangkap jabatan PPPK juga terjadi diberbagai perangkat kampong di kecamatan longkib dan kecamatan penanggalan.

Sorotan ini semakin menguat karena dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa. Dalam regulasi yang berlaku, PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN diwajibkan menjalankan tugas secara penuh waktu dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang harus bekerja secara profesional dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditegaskan bahwa PPPK terikat pada perjanjian kerja dan disiplin ASN, termasuk larangan melakukan aktivitas yang mengganggu pelaksanaan tugas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kampong maupun instansi terkait mengenai status rangkap jabatan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kota melalui instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.

“Kalau memang tidak dibenarkan, harus ditindak. Supaya tidak jadi preseden buruk ke depan,” tambah warga.

Kabid di DPMK kota Subulussalam Rudianto Angkat juga masih enggan menyampaikan regulasi terkait rangkap jabatan diberbagai pegawai PPPK yang ada dikota Subulussalam. “Mohon ditanyakan langsung ke BKPSDM sepertinya, kami kurang elok menyampaikannya” Ujar Rudianto Angkat dari kabid DPMK kota Subulussalam itu.

Saat dikomirnasi kepala BKPSDM kota Subulussalam Rano Saraan dari chat Whashap, belum juga memberi jawaban terkait banyaknya perangkat desa yang juga sebagai PPPK dilingkungan pemerintahan kota Subulussalam.

Dikonfirmasi Julpan polhut kehutanan yang masih aktif yang juga pegawau PPPK sekaligus perngakat desa kamping Danau tras hanya berkomentar ” Mohon maaf . Saya PPPK masih paruh waktu, belum penuh waktu” Ujar Julpan singkat melalui Chat whashap.

Kasus ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti guna menjaga integritas pemerintahan, baik di tingkat desa maupun dalam sistem kepegawaian daerah.//@.tin**

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru