Rangkap Jabatan PPPK dan Perangkat Kampong di Danau Tras Jadi Sorotan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Warga Minta Kejelasan Status, Regulasi Dinilai Tegas Larang Jabatan Ganda”

Subulussalam, teropongbarat.co. Dugaan rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perangkat kampong di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menjadi sorotan masyarakat.(27/03).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik rangkap jabatan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, individu yang bersangkutan disebut masih aktif sebagai perangkat kampong, namun juga berstatus sebagai PPPK di instansi pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jadi perbincangan warga. Kami berharap ada kejelasan, apakah boleh atau tidak rangkap jabatan seperti ini,” ujar warga tersebut, Sabtu (28/3/2026). Mereka menyebut langsung nama Julpan yang selama ini juga pegawai honorer di Polhut dan saat ini terangkat sebagai PPPK dinas Kehutanan Propinsi Aceh yang juga menjabat sebagai perangkat desa dengan menerima gaji rangkap setiap bulannya hingga diduga konflik kepentingan saat bertugas sebagai perangkat kampong di desa Danau tras kecamatan Simpang kiri. Tidak hanya itu rangkap jabatan PPPK juga terjadi diberbagai perangkat kampong di kecamatan longkib dan kecamatan penanggalan.

Sorotan ini semakin menguat karena dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa. Dalam regulasi yang berlaku, PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN diwajibkan menjalankan tugas secara penuh waktu dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang harus bekerja secara profesional dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditegaskan bahwa PPPK terikat pada perjanjian kerja dan disiplin ASN, termasuk larangan melakukan aktivitas yang mengganggu pelaksanaan tugas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kampong maupun instansi terkait mengenai status rangkap jabatan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kota melalui instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.

“Kalau memang tidak dibenarkan, harus ditindak. Supaya tidak jadi preseden buruk ke depan,” tambah warga.

Kabid di DPMK kota Subulussalam Rudianto Angkat juga masih enggan menyampaikan regulasi terkait rangkap jabatan diberbagai pegawai PPPK yang ada dikota Subulussalam. “Mohon ditanyakan langsung ke BKPSDM sepertinya, kami kurang elok menyampaikannya” Ujar Rudianto Angkat dari kabid DPMK kota Subulussalam itu.

Saat dikomirnasi kepala BKPSDM kota Subulussalam Rano Saraan dari chat Whashap, belum juga memberi jawaban terkait banyaknya perangkat desa yang juga sebagai PPPK dilingkungan pemerintahan kota Subulussalam.

Dikonfirmasi Julpan polhut kehutanan yang masih aktif yang juga pegawau PPPK sekaligus perngakat desa kamping Danau tras hanya berkomentar ” Mohon maaf . Saya PPPK masih paruh waktu, belum penuh waktu” Ujar Julpan singkat melalui Chat whashap.

Kasus ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti guna menjaga integritas pemerintahan, baik di tingkat desa maupun dalam sistem kepegawaian daerah.//@.tin**

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:43 WIB

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:33 WIB

Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:11 WIB

TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:29 WIB

Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:52 WIB

Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Berita Terbaru