Rangkap Jabatan PPPK dan Perangkat Kampong di Danau Tras Jadi Sorotan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:30 WIB

4085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Warga Minta Kejelasan Status, Regulasi Dinilai Tegas Larang Jabatan Ganda”

Subulussalam, teropongbarat.co. Dugaan rangkap jabatan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perangkat kampong di Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menjadi sorotan masyarakat.(27/03).

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut, praktik rangkap jabatan itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, individu yang bersangkutan disebut masih aktif sebagai perangkat kampong, namun juga berstatus sebagai PPPK di instansi pemerintah Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini jadi perbincangan warga. Kami berharap ada kejelasan, apakah boleh atau tidak rangkap jabatan seperti ini,” ujar warga tersebut, Sabtu (28/3/2026). Mereka menyebut langsung nama Julpan yang selama ini juga pegawai honorer di Polhut dan saat ini terangkat sebagai PPPK dinas Kehutanan Propinsi Aceh yang juga menjabat sebagai perangkat desa dengan menerima gaji rangkap setiap bulannya hingga diduga konflik kepentingan saat bertugas sebagai perangkat kampong di desa Danau tras kecamatan Simpang kiri. Tidak hanya itu rangkap jabatan PPPK juga terjadi diberbagai perangkat kampong di kecamatan longkib dan kecamatan penanggalan.

Sorotan ini semakin menguat karena dinilai berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa. Dalam regulasi yang berlaku, PPPK sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN diwajibkan menjalankan tugas secara penuh waktu dan tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu kinerja atau menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang harus bekerja secara profesional dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK ditegaskan bahwa PPPK terikat pada perjanjian kerja dan disiplin ASN, termasuk larangan melakukan aktivitas yang mengganggu pelaksanaan tugas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kampong maupun instansi terkait mengenai status rangkap jabatan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kota melalui instansi berwenang segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan.

“Kalau memang tidak dibenarkan, harus ditindak. Supaya tidak jadi preseden buruk ke depan,” tambah warga.

Kabid di DPMK kota Subulussalam Rudianto Angkat juga masih enggan menyampaikan regulasi terkait rangkap jabatan diberbagai pegawai PPPK yang ada dikota Subulussalam. “Mohon ditanyakan langsung ke BKPSDM sepertinya, kami kurang elok menyampaikannya” Ujar Rudianto Angkat dari kabid DPMK kota Subulussalam itu.

Saat dikomirnasi kepala BKPSDM kota Subulussalam Rano Saraan dari chat Whashap, belum juga memberi jawaban terkait banyaknya perangkat desa yang juga sebagai PPPK dilingkungan pemerintahan kota Subulussalam.

Dikonfirmasi Julpan polhut kehutanan yang masih aktif yang juga pegawau PPPK sekaligus perngakat desa kamping Danau tras hanya berkomentar ” Mohon maaf . Saya PPPK masih paruh waktu, belum penuh waktu” Ujar Julpan singkat melalui Chat whashap.

Kasus ini dinilai penting untuk ditindaklanjuti guna menjaga integritas pemerintahan, baik di tingkat desa maupun dalam sistem kepegawaian daerah.//@.tin**

Berita Terkait

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presidem Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru