Sidang Rancangan Qanun 2025 di Gedung DPRK Agara Absen Diberlakunya, Bupati HMSF, Beri Sanksi Bagi OPD

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:05 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com. Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry SE, MM memaparkan akan memberikan sanksi kepada Kepala OPD, camat yang tidak menghadiri sidang paripurna ini tanpa alasan yang jelas, sembari meminta sekda untuk mengecek satu per satu para Kepala OPD dan camat.ucapnya.

Sementara itu disampaikan Bupati dalam pidato perdananya saat sidang paripurna DPRK masa sidang I 2024 tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama gedung DPRK, Selasa (4/3) 2025.

Selanjutnya Bupati juga menyampaikan terima kasih atas kerja samanya kepada TAPK dan Banggar dalam proses tahapan pembahasan rancangan Qanun APBK 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu,“Pemda tidak ada niatan kita memperlambat proses pengesahan APBK2025, berdasarkan Inpres No 1/2025 dan Keputusan Menkeu No 29/2025, memaksa kita untuk melakukan pemangkasan anggaran yang sudah kita sepakati sejak awal dengan melakukan efisiensi dan rasionalisasi penggunaan APBK 2025,” ujar Fakhry.

Lebih lanjut bahwa Ia juga, minta sekda, setelah APBK disahkan, dan mendapat nomor, agar secepatnya merealisasikan Anggaran OPD, Camat dan Pengulu Kute, mengingat sudah dekat lebaran, setidaknya bisa meringankan pihak terkait dalam menjalankan roda pemerintahan.

Oleh karena itu Pemerintah SAH terus berkomitmen menjalin hubungan kerja sama dengan semua pihak, baik isntansi vertikal, demi terwujudnya visi dan misi kami, jelas Fakhry dengan semangat.

Sementara itu bahwa sebelumnya, sidang langsung dipimpin Ketua DPRK Agara, Denny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II H Bukhari dan dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati HM Salim Fakhry, dan dr Heri Al Hilal, juga Sekda Yusrizal, ST, Asisten, Kepala OPD, camat, unsur Forkompimda dan anggota DPRK lainnya.

Selanjutnya juga pada kata sambuta Ketua DPRK menyampaikan dari rangkaian pembicaraan tingkat pertama, dan kedua dari Desember tahun 2024 dan hari ini kembali membahas hasil evaluasi dari Gub Provinsi Aceh terkait rancangan Qanun, dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBK Agara 2025.

Oleh karena itu dari semua tahapan berjalan, sudah banyak menyita waktu, dan perhatian, dengan berbagai dinamika telah dilalui, baik melakukan efesiensi anggaran sesuai RKPK, KUA dan PPAS /2025 dan kebijakan pemerintah pusat, kata Denny.

Lebih jauh Ketua DPRK juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah, agar lebih cermat dalam mensingkronisasi Pengunaan APBK tahun 2025.

Sementara Raqan APBK Agara sekitar Rp1.282,947,148,286.00. Meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 83.112, 726, 175.00. Kontribusi terbesar untuk daerah melalui sumber PAD yang sah sebesar Rp 70,100 miliar. Pajak Daerah Rp10.326, 556,175.00 dan Retribusi sah Rp2,686,170 miliar.

Dana Pendapatan Trasfer Rp1.186, 334,442,111. Baik Transfer dari Pemerintah Pusat Rp1.141, 349,564 triliun.mSementara itu dari Transfer antardaerah Rp 44.894,858,111 serta Lain-Lian PAD yang Sah Rp13,500 miliar.

Terkait belanja daerah, terdiri dari Oporasi, Belanja Modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer pusat. Dalam rencana Rp1.333,553, 549,619.

Untuk kebutuhan belanja Operasi sebesar Rp915.270,795, 819. Untuk belanja barang dan jasa Rp396.073,756, 473 serta belanja Modal Rp84.381,552,017.

Sementara itu pada Selasa (4/3) 2025 petang, saat dihubungi wartawan Kaban BKAD Aceh Tenggara H. Syukur S Karokaro via pesan WA pribadinya, belum bisa menyampaikan atas pemangkasan, dan pergeseran pengunaan APBK 2025, sesuai Inpres, dan keputusan Menkeu tersebut, karena masih dalam pembahasan pihak esekutif, dan legislatif, jika sudah disahkan pastinya akan disampaikan ke publik, kata Syukur singkat mengakhiri komentarnya itu.(sadikin)

Berita Terkait

Melalui Forum Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri
Samsudin Tajmal Soroti Polda Aceh, Desak Ketegasan Ungkap Kasus Spanduk Provokatif yang Ancam Stabilitas Sosial
Pemkab Aceh Tenggara Lelang Tiga Puluh Dua Aset Daerah Secara Daring, Didominasi Kendaraan Dinas Rusak Berat
Saat Kebencian Menguasai Ruang Publik: Panggung Baru Oknum Penebar Fitnah Politik
Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah
LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:47 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Jumat, 24 April 2026 - 12:35 WIB

Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Kamis, 23 April 2026 - 17:47 WIB

Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Rabu, 22 April 2026 - 22:53 WIB

Satreskrim Polres Batu Bara Periksa SPBU Pakam Raya Usai Berita Viral Pengisian Jerigen Tanpa Izin, Hasilnya Tidak Ditemukan Pelanggaran

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Perketat Pengawasan: Tidak Ada Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli 

Kamis, 9 April 2026 - 19:39 WIB

Kadus Sentosa Pematang Nibung Klirifikasi Galian C: Bukan Perdagangan, Melainkan Program Mencetak Sawah Rakyat

Kamis, 9 April 2026 - 09:10 WIB

Tim Sat Samapta Polres Batu Bara gelar patroli roda-4 di exit tol Lima Puluh untuk antisipasi kejahatan jalanan

Rabu, 8 April 2026 - 12:33 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light dan Pengawasan SPBU di Lima Puluh  

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Tak Kendur, Progres Rehab Rumah Capai 13,3 Persen

Senin, 27 Apr 2026 - 20:52 WIB

ACEH BARAT DAYA

Evaluasi TMMD, Letkol Rana Dorong Kinerja Lebih Maksimal

Senin, 27 Apr 2026 - 20:18 WIB