Terkait Jabatan Kepala Sekolah di TK Negeri Buah Hati, Ini Penjelasan dan Kebenarannya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:24 WIB

40436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | teropongbarat.co. Banyaknya pemberitaan bernada miring tentang dugaan praktik tidak etis dan konflik kepentingan di TK Negeri Buah Hati, Desa Cipare-Pare, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak sekolah.
Publik sebelumnya dihebohkan oleh kabar bahwa jabatan strategis di sekolah tersebut dipegang oleh pasangan suami-istri — sang suami menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, sementara istrinya ditetapkan sebagai Kepala Sekolah TK Negeri Buah Hati.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi ini tidak terjadi karena kesengajaan atau manipulasi jabatan, melainkan merupakan hasil keputusan warga yang menghargai jasa pendirian sekolah sejak awal berdirinya.

Awal Mula: Dari Swasta ke Negeri.
Menurut Parno, S.Pd, Ketua Komite TK Negeri Buah Hati, dalam keterangannya kepada Mitrapolda.com, sekolah tersebut awalnya adalah TK Swasta yang ia dirikan bersama masyarakat setempat sebelum akhirnya diambil alih pemerintah menjadi TK Negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Ceritanya begini Pak, sebelum TK ini menjadi negeri, dulunya saya yang mendirikan dan membangunnya. Saat proses perubahan status menjadi negeri, masyarakat rame-rame mempercayakan saya menjadi Ketua Komite karena dianggap paling tahu sejarah dan kebutuhan sekolah ini,” jelas Parno.

Ia menegaskan, penunjukan istrinya sebagai kepala sekolah bukan hasil dari campur tangannya atau keputusan komite, melainkan merupakan kebijakan resmi Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pendidikan.

“Penetapan istri saya sebagai kepala sekolah itu keputusan pemerintah, bukan saya yang atur. Dari swasta ke negeri tentu ada prosedur dan mekanismenya sendiri. Saya tidak mencampuri urusan itu,” lanjutnya.

Tidak Ada Campur Tangan dalam Pengelolaan Anggaran. Terkait tudingan bahwa dirinya ikut mengatur atau mencampuradukkan urusan keuangan sekolah, Parno menegaskan hal itu tidak benar.

“Tugas komite sekolah itu mendukung, memberi masukan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Bukan mengelola dana. Soal pembangunan atau anggaran sekolah itu sudah ada ranahnya sendiri,” tegasnya.

Parno juga menyebut, selama ini hubungan antara pihak sekolah, komite, dan masyarakat berjalan baik. Semua kegiatan dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, tanpa ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Jejak Panjang Pengabdian

Diketahui, Parno, S.Pd bukan sosok baru di dunia pPengabdian di kecamatan Sultan Daulat. Ia dikenal sebagai inisiator berdirinya sejumlah sekolah swasta di wilayah tersebut, yang kemudian berkembang menjadi sekolah negeri.
Beberapa di antaranya termasuk SMA Swasta yang kini telah menjadi SMA Negeri di Kecamatan Sultan Daulat — bukti nyata kontribusinya terhadap peningkatan akses pendidikan bagi masyarakat.

Publik Diharapkan Objektif.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dan media dapat melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional.
Bahwa hubungan suami-istri di lingkungan pendidikan tersebut tidak serta-merta mencerminkan pelanggaran, apalagi jika proses pengangkatan jabatan dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat, sembari menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Subulussalam.

📝 Laporan: Anton Steven Tim Redaksi teropongbarat.co.
📅 Kamis, 30 Oktober 2025

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 00:58 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Persaudaraan Merga Silima

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru