YARA Surati PPID Subulussalam Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:17 WIB

40388 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.18/07/23. Runyamnya penataan Ijin perusahaan diduga sejumlah Ijin Perusahaan termasuk Perolehan ijin Amdal, dan perolehan Ijin perkebunan dikota Subulussalam serta Simpang siurnya LAHAN PLASMA hingga menimbulkan berbagai Polemik ditengah masyarakat Kota Subulussalam, berujung Yara meminta Dokumen PPID atas kelengkapan Peusahaan Perkebunan diwilayah Bumi Sada Kata Subulussalam.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan salinan daftar nama Perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Permohonan YARA dengan nomor : 027C/YARA/VII/2023, tertanggal 17 Juli 2023 itu di ajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Ya, benar kami telah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai daftar nama Perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang ada beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat, ” kata Edi Sahputra Bako, selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Pengajuan permohonan dokumen tersebut untuk mengetahui sejauh mana perkebunan khususnya kebun kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam memiliki izin HGU ” ada informasi yang kami dapat bahwa ada lahan ratusan hektar yang dikuasai perorangan tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya ada. Untuk mengetahui secara pasti makanya kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam ” ungkap Edi Sahputra Bako.

Jika benar hal tersebut, kata Edi Sahputra Bako tentu dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar di Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menjadi PAD daerah. ” Jika dokumen, tentu akan jadi catatan kami untuk mendesak Pemda untuk mengambil tindakan tegas bagi yang menguasai lahan tanpa memiliki izin yang seharusnya ” katanya.

Menurutnya permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan.///Anton tin

Berita Terkait

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru