YARA Surati PPID Subulussalam Minta Salinan Dokumen Izin HGU Perkebunan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 20:17 WIB

40410 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co.18/07/23. Runyamnya penataan Ijin perusahaan diduga sejumlah Ijin Perusahaan termasuk Perolehan ijin Amdal, dan perolehan Ijin perkebunan dikota Subulussalam serta Simpang siurnya LAHAN PLASMA hingga menimbulkan berbagai Polemik ditengah masyarakat Kota Subulussalam, berujung Yara meminta Dokumen PPID atas kelengkapan Peusahaan Perkebunan diwilayah Bumi Sada Kata Subulussalam.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan salinan daftar nama Perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

Permohonan YARA dengan nomor : 027C/YARA/VII/2023, tertanggal 17 Juli 2023 itu di ajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Ya, benar kami telah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai daftar nama Perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang ada beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat, ” kata Edi Sahputra Bako, selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Pengajuan permohonan dokumen tersebut untuk mengetahui sejauh mana perkebunan khususnya kebun kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam memiliki izin HGU ” ada informasi yang kami dapat bahwa ada lahan ratusan hektar yang dikuasai perorangan tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya ada. Untuk mengetahui secara pasti makanya kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam ” ungkap Edi Sahputra Bako.

Jika benar hal tersebut, kata Edi Sahputra Bako tentu dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar di Kota Subulussalam yang seharusnya dapat menjadi PAD daerah. ” Jika dokumen, tentu akan jadi catatan kami untuk mendesak Pemda untuk mengambil tindakan tegas bagi yang menguasai lahan tanpa memiliki izin yang seharusnya ” katanya.

Menurutnya permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan.///Anton tin

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:12 WIB

Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:43 WIB

Bupati Aceh Singkil Pimpin Apel Perdana Paska Libur Idul Fitri di Kantor Setdakab Aceh Singkil

Sabtu, 29 November 2025 - 08:11 WIB

Akses Lagan–Pagindar Terputus, BPBD Pakpak Bharat Gerak Cepat Tangani 41 Titik Longsor

Rabu, 26 November 2025 - 14:57 WIB

Pemerintah Pusat Telah Mencairkan BLT Kesra Rp 900 Ribu di Bulan November 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 07:06 WIB

Diberhentikan Sepihak, Tindakan Pj Kades Nepa Diduga Sarat Politis, Perangkat Desa Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:47 WIB

Push Your Limit Ujar Bupati Pakpak Bharat Kepada Calon Paskibraka Kabupaten

Rabu, 16 Juli 2025 - 01:14 WIB

High Level Meeting Forum Investasi Jawa Timur, Bupati Berharap Percepatan Pemulihan Ekonomi Sampang

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:20 WIB

SDN Bunten Barat 1 Disegel Ahli Waris, Berakhir Mediasi

Berita Terbaru