Yohanes Masudede Menyoroti Proyek Pokir Sahril Taher, yang Diduga Bermasalah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:41 WIB

4092 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Polemik tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, yang diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan mendapat sorotan Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede, menilai tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang dikerjakan sejak 2023 dengan nilai ketiga proyek mencapai lebih dari Rp10 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut bukan hanya bermasalah karena belum difungsikan secara maksimal.

Tapi Yohanes menyatakan bahwa yang paling fundamental adalah tiga proyek yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pernyataan dari Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, sebagaimana diberitakan Posko Malut, pada Kamis, 14/12/2023. Wajihuddin menyatakan bahwa proyek tersebut belum ada persetujuan lingkungan.

Walaupun pernyataan Wajihuddin selaku Kepala Bidang Amdal DLH ditanggapi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf. Dilansir dari Poskomalut.com, pada Kamis, 14/12/2023, Abdullah menyatakan ketiga proyek tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikerjakan, dan harus ada persyaratan yang dipenuhi.

Ia pun mengaku mengetahui pihak ketiga punya Amdal. Abdullah lebih jauh menyatakan “Jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah”.

Terlepas dari polemik itu, Yohanes menjelaskan, apabila ketiga proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan maka hal ini dapat dipastian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab, kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum konstruksi dilakukan.

Yohanes menjelaskan lebih jauh, bahwa tiga pekerjaan fisik yang terletak bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara tersebut patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, proyek tersebut terletak di pesisir, maka seharusnya memiliki izin lingkungan. Jika tidak dilengkapi dengan izin lingkungan dapat dipidana.

Yohanes, menilai, selain proyek tersebut diduga merugikan masyarakat, karena fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan memperkuat rantai distribusi perikanan tidak dapat difungsikan dengan baik.

Yohanes, menyoroti polemik ketiga proyek tersebut dengan menyatakan bahwa ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini, kata Yohanes, penting adanya keterangan dari pihak-pihak, dimulai dari unsur DPRD, OPD teknis, maupun pihak ketiga guna memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Apalagi menurut Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, tiga proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DP RD Provinsi, Sahril Taher.

Oleh karenanya, Yohanes menekankan, dengan menunjuk pernyatakan Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, maka perlu adanya penelusuran dari APH untuk memastikan pengelolaan proyek yang bersumber dari keuangan publik, tidak salah digunakan.

Berita Terkait

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional
PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan
PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua
PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi
Publik Nilai Dirkrimsus Polda Sumbar Tak Tebang Pilih Berantas Tambang Ilegal
Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat Aksi dan Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Cs
Sanksi Gubernur Aceh Diduga Diabaikan, PT Rosin Dituding Jadi Simbol Pembangkangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Program MBG Dinilai Tepat Sasaran, DPP LPPI Tolak Isu Pencopotan Kepala BGN

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB