Dipertanyakan Kinerja Sekwan DPRK Agara Menyalahgunakan Kewenangan & Menguntungkan Diri/Kelompok Adalah Korupsi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:02 WIB

40161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com |  Aktivis Anti korupsi Amri Sinulingga minta Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir M. Si untuk mencopot jabatan M. Hatta Deski SE dari kepala Sektariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Sekwan) Aceh Tenggara. Pasalnya di pertanyakan Sekwan DPRK diduga menyalah guna wewenang, demi keuntungan pribadi serta golongan.

Menurut Amri Sinulingga, aktivis anti korupsi kepada media ini Selasa (2/6)2024 di kantor Sektariat Bersama beberapa Media mengatakan, berdasarkan buku saku yang dikeluarkan oleh KPK yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi” pada halaman 23 disebutkan ;
Bahwa,” MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN
UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI DAN DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ADALAH KORUPSI.” Ujar Amri Sinulingga tersebut.

Masih katanya Lebih lanjut bahwa aktivis itu menjelaskan, rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu bahwa pada Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Papar Amri Sinulingga dengan nada tegas itu.

Sementara bahwa katanya juga masih seperti kita ketahui Tugas pokok, dan fungsi(Tupoksi) Kepala Bagian Umum Sektariat DPRK ada 7 Macam yaitu Fasilitasi ruang rapat untuk acara-acara rapat DPRK.
Tata Kelola Rumah Tangga, dan Rumah Jabatan. Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan dalam lingkup kantor DPRK dan Sekretariat DPRK. Tata Kelola Barang dan Inventaris/Aset Daerah. Tata Kelola Barang Pakai Habis dan Barang Lainnya. Menghimpun Bahan dan Mengelola Kepustakaan Lembaga DPRK.
Melaksanakan Tugas Lainnya Yang Diberikan Sesuai Dengan Tugas dan Fungsinya. Jelas Amri Sinulingga, mengulangi atas kerja sama pada zemaah sekretariat lembaga itu lagi.

Dalam hal tersebut itu juga bahwa faktanya Sekwan DPRK M. Hatta Deski SE. Tidak menjalankan Tugas Pokok dan fungsi Bagian Umum. Salah satu contoh Pengadaan baju untuk pegawai Sektariat pengadaan AC Tahun 2024 ini, yang melaksanakan kegiatan tersebut bagian keuangan. Hal tersebut M. Hatta Deski diduga telah menyalahi guna wewenang ya. Ungkap Amri Sinulingga, mempertanyakannya lagi dengan nada vokalnya itu.

Wana, salah satu Pegawai Sektariat DPRK bagian Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui Watsapp ya Jumat (28/6)2024, mengatakan membenarkan dirinya sebagai PPK dalam hal pengadaan AC namun dirinya mengakui ditunjuk oleh sekwan DPRK Aceh Tenggara M. Hatta Deski. SE. Jelas Amri Sinulingga itu lagi mengulangi nya.

Selanjutnya senada dengan hal yang sama diungkapkan Yanti pegawai Sektariat DPRK bagian keuangan diruang kerjanya membenarkan dirinya sebagai PPK pengadaan Baju untuk pegawai Sektariat. Hal tersebut terjadi karena dirinya ditunjuk oleh Sekwan M. Hatta Deski SE. Jelas hal tersebut sekwan DPRK Menyalah guna wewenang. Tegas Amri Sinulingga.dengan tegas.

Dalam hal ini pujian salah satu sumber media terkesan amat jibun itu Kata Amri Sinulingga pujian mana yang diraih sekwan DPRK M. Hatta Desky dalam kinerjanya, di pertanyakan nya lagi dengan nada kritis dan vokal itu tugas yang mana diberikan sekwan kepada Asn sesuai dengan Tupoksi seperti yang dimuat dalam salah satu media online. Ironisnya lagi salah satu aktivis meminta PJ Bupati Aceh Tenggara memberikan penghargaan kepada sekwan karena berhasil menjalankan tugas secara positif terkesan pelit berbelit manis yang di duga itu di pertanyakan dengan keras.

Saya minta supaya media ya jangan melakukan pembohongan publik, dan memutar balik kan fakta. Bagaimana mungkin tidak terjadi kecemburuan sosial sesama ASN, dan timbulnya ketidaknyamanan dalam bekerja bila pekerjaan yang semestinya dikerjakan Umum sesuai dengan tupoksi namun diserahkan kepada bagian yang bukan membidangi pekerjaan tersebut. Pungkas Amri Sinulingga. Dengan nada kecewa dan keras kalau bisa di pertanyakan dan audit ulang kinerjanya tegas beliau ini.

Oleh katena itu dan untuk itu saya minta kepada PJ Bupati Drs Syakir. M. Si. Agar secepatnya mencopot jabatan M. Hatta Desky dari Sekwan DPRK Aceh Tenggara karena diduga telah menyalahi guna wewenang yang mengakibatkan ketidaknyamanan sesama pegawai Sektariat DPRK dalam bekerja serta menimbulkan kecemburuan sosial sesama ASN Sektariat DPRK serta mempunyai peluang terjadinya indikasi korupsinya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara dan Daerah. Tegas Amri Sinulingga menutup dan mengakhirinya komentarnya itu (xxx).

Berita Terkait

Diduga Dibekingi Orang Kuat, Proyek Irigasi Rp26,2 M di Lawe Harum Pengerjaan Terindikasi Asal Jadi
Melalui Forum Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri
Samsudin Tajmal Soroti Polda Aceh, Desak Ketegasan Ungkap Kasus Spanduk Provokatif yang Ancam Stabilitas Sosial
Pemkab Aceh Tenggara Lelang Tiga Puluh Dua Aset Daerah Secara Daring, Didominasi Kendaraan Dinas Rusak Berat
Saat Kebencian Menguasai Ruang Publik: Panggung Baru Oknum Penebar Fitnah Politik
Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah
LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:20 WIB

Laporan Dana Hibah Dewan Bangkalan Jalan di Tempat Aktivis: APH Jangan Jadikan Kasus Sebagai Ladang Bisnis!

Kamis, 30 April 2026 - 19:59 WIB

Sinergi TNI dan Rakyat Percepat Pembangunan Kembali Jembatan Aramco di Desa Bair

Kamis, 30 April 2026 - 19:50 WIB

Peduli Sosial Satgas Yonif 521/DY Hadir Dalam Pembersihan Lingkungan di Kampung Muaranawa

Kamis, 30 April 2026 - 18:15 WIB

Apel Besar Sabuk Kamtibmas 2026 Polresta Banyuwangi Satukan Elemen Masyarakat Jaga Keamanan

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Kamis, 30 April 2026 - 12:03 WIB

Memperkuat Sinergitas: Lembaga dan Media Kunjungi Koramil Singojuruh

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WIB

Sedarah Hadiri Undangan Kesbangpol sebagai Mitra pemerintah kota tangerang

Rabu, 29 April 2026 - 22:21 WIB

Tengah Tekanan dan Intrik, Wartawan Dituntut Tetap Tegak: Integritas Tak Boleh Tunduk

Berita Terbaru