Klier Polemik Persyaratan Calon Wali Kota & Wakil Wali Kota Subulussalam, Pilkada Damai

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 16:17 WIB

40525 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subussalam | Amigo, SH menyampaikan “mari jaga kerukunan, Pilkada Kota Subulussalam damai. Istilah orang Aceh menurut UUPA orang Aceh” adalah sesuai dengan penjelasan bunyi Pasal 211 Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, disebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh dan mengaku sebagai orang Aceh. Kemudian lebih lanjut pada Pasal 212 ayat (1) menjelaskan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan.

Menetap di Aceh dengan dibuktikan dengan identitas diri berupa KTP.

Lebih lanjut dijelaskannya, KIP Kota Subulussalam terkait frase orang Aceh sudah memiliki pedoman dari KIP Aceh melalui surat KIP Aceh, Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017, perihal: penjelasan syarat calon yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, tertanggal 8 Desember 2017 dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU RI,.tak perlu dipersoalkan lagi sebenarnya ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Amigo Polemik Persyaratan Ini telah selesai dan terjawab pada saat di keluarkan Surat Keputusan KIP Aceh tahun 2017 untuk penyelenggaran Pemilihan Walikota/Wakil Walikita Tahun 2019 – 2024.

Amigo berharap kepada KIP Kota Subulussalam Untuk lebih profesional dan objektif dalam mengambil keputusan.

Nah..Bila ada pihak merasa keberatan atas keputusan yang diambil KIP Kita Subulussalam, ada ranah hukum bisa ditempuh. Mari kita jalankan Pilkada Kota Subulussalam damai tanpa harus gontok gontokan tanpa berbau SARA. (**).

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:45 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:44 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Berita Terbaru