Polemic “Orang Aceh Telah Selesai” Tim Hukum BISA Angkat Bicara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 23:16 WIB

401,584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Polemic “Orang Aceh Telah Selesai” Ini Tanggapan dari Tim Hukum BISA

1. bahwa mengenai polemic “orang aceh” sebagai syarat menjadi Kepala daerah di Aceh sebenarnya ini sudah selesai di 5 tahun yang lalu, oleh PTUN Banda Aceh nomor 39 / G / 2018 / PTUN.BNA di mana pasangan urut no 2 sartina dan dedi Anwar di tahun 2018 telah menguji baik di Mahkamah konstitusi maupun di Pengadilan tata usaha negara.

2. Bahwa Kami Menjelaskan mengenai apa kah pak bintang Orang aceh atau tidak, kami buktikan dengan document document yang ada bahwa saudara alfan alfian berdomisili sejak lahir di aceh, dan sebelum Affan Alfian lahir orang tua nya sudah berdomisili di Aceh hanya saja karna alasan kekerabatan maka saudara Alfan alfin di lahirkan di satu daerah tetangga dekat dengan aceh Tenggara, dokumet pendukung yang menjadi alat bukti kami Ketika itu adalah ijajah SD,SMP,SMA di aceh Tenggara,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Bahwa kami mengingat kan secara serius kepada semua pihak bahwa Hak dipilih dan memilih adalah Hak Dasar manusia Indonesia itu tertuang di UU No 39 tahun 1999 tentang HAM di mana semua orang berhak dipilih dan memilih, tidak semudah yang kita bayang kan mengkebiri HAM orang tidak cukup Peraturan peraturan setingkat Perda atau Qanun membunuh Hak azazi Manusia seseorang,

4. Bahwa kami mengingat kan Kepada KIP Kota Subulussalam anda harus bertanggung Jawab dan konsisten terhadap edaran Berita Acara NOMOR 446/PL.02.2-2 BA/1175/2024 tentang peneliatian Persyaratan administrasi pasangan calon di mana semua kandidat pasangan calon walikota dan wakil walikota memenuhi Syarat,
5. Bahwa Kami Mengingat kan KIP Kota Subulussalam sesuai dengan Keputusan KIP ACEH tentang Juknis pemilihan nomor 17 Tanun 2024 syarat pencalonan telah terpenuhi oleh semua pasangan dan kami mengamati di petunjuk teknis tersebut tidak di jelaskan secara detail tentang syarat orang Aceh Hanya di berikan Lembaran formulir isian oleh calon yang mengakui dirinya Orang aceh, beda Halnya dengan syarat yang lain seperti syarat mampu Baca Alquran legalitas nya di keluarkan oleh lembaga MPU, syarat berkelakuan Baik di keluarkan oleh pihak lembaga kepolisian, syarat tidak pernah di Hukum di keluarkan oleh pihak pengadilan, Syarat sehat di keluarkan oleh pihak Rumah Sakit, pertanyaan nya Syarat Orang Aceh Lembaga mana yang berkompeten melegalisirnya?

6. Bahwa kami sebagai Tim Hukum BISA mengingat kan kepada Penyelenggara baik KIP maupun PANWAS jangan gegabah, resiko ada di diri anda DKPP siap menunggu kehadiran anda anda.

7. Bahwa kami Sebagai tim Hukum BISA mengingat kan kepada Penyelenggara baik KIP maupun PANWAS jangan gara gara anda tergiur dengan oposan oposan luar mengakibatkan terjadi nya SARA dan terganggunya Kamtibmas di subulussalam yang sudah damai dan aman ini.

8. Bahwa Kami meminta kepada semua Pihak termasuk para kandidat kandidat bertarunglah secara Fair karna semua pasangan hari ini masih ada hubungan kekeluargaan. Demikian disampaikan MZA Ridho Bancin, SH, MKN Kuasa Hukum Bintang-Faisal Jilid ll. (**).

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:45 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:44 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Berita Terbaru