Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 01:46 WIB

40463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam,teropongbarat.co. ironis memang. Nasib Saifullah Hanif Putra Daerah Kota Subulussalam yang saat ini dituduh, bahkan telah ditetapkan berstatus terdakwa kasus korupsi pembayaran double di dinas pertanian Kota Subulussalam tahun 2019. Dalam keterangannya adanya ketidakprofesionalan Jaksa hingga memberi ruang ketidak-adilan dirasakan Saifullah Hanif.

Dalam keterangan Saifullah Hanif menjelaskan sejumlah fakta fakta di persidangan atas kejanggalan kasus yang dituduhkan pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam pada Saifullah Hanif. (15/12/2024). Dalam keterangannya.

Klarifikasi/keterangan sesuai fakta persidangan atas kasus pembayaran double di dinas pertanian tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapat saya sampaikan kepada media sebagai berikut :

  1. Saya sudah cukup dikorbankan dalam Kedholiman ini. Dapat saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam bahwa saya bukan pelaku korupsi melainkan saya korban atas kedholiman pihak pihak lain. Banyak kejanggalan dalam kasus ini dimana jaksa sedang mempertontonkan kedholiman dimana pihak lain yang berbuat tapi selamat dalam kasus ini.
  2. Saya tidak mengetahui, menyuruh bahkan menikmati uang hasil korupsi ini. Dalam tuntutan jaksa saja tidak ada 1 (satu) Rupiah pun uang mengalir kepada saya namun bisanya saya dituntut 7 tahun. Ini sangat dholim. Dan begitu juga dalam putusan hakim PN tidak ada uang kerugian sama saya 1 Rupiah pun.
  3. Tuntutan jaksa kepada saya sangat dholim dan saya ditumbalkan/dikorbankan. Saya tidak mengetahui proses pencairan double ini dan saya ketahui 6 bulan kemudian atas laporan ferry ardiansyah kemudian saya memanggil bendahara pertanian Indra Supriadi untuk klarifikasi (ada rekaman dan transkrip percakapan). Saya sebagai admin sistem dituduh menghapus SP2D CV. Azka Aldric di sistem kemudian baru bisa dibuat SP2D CV. Akom. Padahal dalam bukti rekaman jelas saudara Bendahara Indra Supriadi meminta kepada saudari Fitri Tanjung untuk menghapus SP2D dengan kalimat “kak tolong hapus SP2D ini”. Dalam rekaman juga saudara bendahara Indra Supriadi mengakui menghapus SPP/SPM Azka Aldric kemudian merubahnya kembali ke CV Akom.
  4. Fakta persidangan uang mengalir kepada 6 orang lain dan 2 orang diantaranya juga menerima handphone dari saudara Agam sebagaimana tertuang dalam pledoi saya bahkan dalam pertimbangan putusan hakim juga disebutkan bahwa Darmawansyah dan kawan kawannya yang menikmati uang haram tersebut
  5. Fakta persidangan oleh majelis hakim 3 (tiga) kali menyebut terhadap saudara bendahara Indra Supriadi. Ketika saudara Agus selaku PPTK bersaksi majelis hakim mengatakan saudara bendahara indikasi ini. Ketika saudara bendahara Indra Supriadi menjadi saksi langsung Majelis Hakim mengatakan saudara bisa tersangka dan terakhir kata majelis hakim kami bisa tetapkan saudara Tersangka. Majelis hakim berkata kepada saudara Bendahara Indra Supriadi kalau saudaa tidak melakukan ini kan tidak ada kasus ini, tidak ada terdakwa ini. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saudara bendahara Indra Supriadi di setiap sidang. Saudara Bendahara Indra Supriadi sudah mengakui dia yang memproses dokumen SPP/SPM dan menandatanganinya ke CV Azka Aldric. Tapi kita lihat sampai detik ini saudara Bendahara Indra Supriadi aman aman saja. Ada apa dengan jaksa Subulussalam?
  6. Tuntutan jaksa kepada saya merupakan dendam karena tidak puas mereka terhadap kasus yang pertama. Kasus pertama juga saya dikorbankan/didholimi. Tidak ada uang kerugian negara sama saya 1(satu) Rupiah pun. Pada Kasus lama saya ditumbalkan, dikorbankan karena mantan Kajari Subulussalam Muhammad Alinafiah Saragih menjalin hubungan dengan istri Saya Rahmayani Sari Munthe yang sempat VIRAL dikalangan masyarakat Subulussalam pada saat itu. Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana untuk kerugian keuangan negara sejumlah Rp.229.676.365,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam golongan kerugian negara paling ringan dengan tingkat kesalahan kecil.
  7. Majelis hakim pengadilan negeri banda aceh akhirnya memvonis sy 1 tahun penjara. Kita tidak perlu heran lagi dengan hukum dunia ini. Yang benar disalahkan dan yang salah di benarkan. Melalui seluruh masyarakat kota Subulussalam dan seluruh insan pers/media sy menaruh harapan besar untuk mencapai keadilan ini. Terakhir kepada Allah SWT lah sy berserah diri.

Terimakasih,Terdakwa.Saifullah hanif.

 

Penasehat hukum terdakwa

Muhammad Ishaq(sumber). //Anton Tinendung*”

 

Berita Terkait

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis

Selasa, 14 April 2026 - 01:35 WIB

Syah Afandin Terima Audensi SPTI ,Dorong Sinergi dan Kesejahteraan Pekerja Transportasi

Selasa, 14 April 2026 - 01:30 WIB

Duduk Perkara Kasus Salapian: Polres Langkat Tegaskan Penanganan Sesuai Prosedur dan Transparan

Minggu, 12 April 2026 - 18:15 WIB

PCNU Langkat Perkuat “Energi Hijau “,: Halal Bihalal Jadi Ajang Konsolidasi Kader Penggerak

Jumat, 10 April 2026 - 08:56 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Genjot RTLH Hingga, Pelosok Desa , Masyarakat Pasar Rawa Terima Manfaat

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Kamtibmas Lewat Humanisme ,Polsek Tanjung Pura Gelar Silaturahmi Lintas Tokoh

Berita Terbaru