Subulussalam, teropongbarat.co. Kasus dugaan malapraktik di RSUD Subulussalam masih terus menjadi sorotan. Keluarga korban A mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas, sementara pihak rumah sakit menyatakan bahwa penanganan pasien telah sesuai prosedur.

Kronologi:
A. Pada 19 Februari 2025, A dibawa ke RSUD Subulussalam karena demam dan muntah.
B. Dokter jaga, dr. Arjuna Selian, menolak rawat inap dan hanya memberikan obat Paracetamol dan Hufaidon.
C. Lima menit kemudian, kondisi A memburuk dan meninggal dunia meskipun telah mendapat perawatan infus.
Tudingan Malapraktik:
– Keluarga A melihat kejanggalan, A aktif bermain sebelum diberi obat, namun kondisinya memburuk drastis setelah mengonsumsi obat.
– Pihak RSUD berjanji menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun janji tersebut tidak ditepati.
– Permintaan untuk menyita obat dan melakukan otopsi diabaikan.
Pernyataan Resmi RSUD:
– RSUD Subulussalam menyatakan bahwa penanganan pasien di IGD telah sesuai prosedur.
– Pasien dalam kondisi stabil saat diizinkan pulang dan diberi obat sesuai indikasi.
– Pihak RSUD menghargai kritik dan saran dari masyarakat.
Desakan Keluarga Korban:
– Keluarga A menuntut sanksi berat terhadap dr. Arjuna Selian dan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan dari profesinya.
– Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini.
Kejelasan Kasus:
– Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan resmi mengenai dugaan malapraktik.
– Pertemuan antara keluarga korban, pihak rumah sakit, dan pihak terkait terus dilakukan untuk mencari solusi.//Tim.inv.@


















































