Auditor Inspektorat Subulussalam Dianggap Impoten, Dugaan Mark Up Pelatihan Rp 1,2 Miliar, Hak Auditor Harus Dicabut!

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:16 WIB

40434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Subulussalam, Aceh – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Kota Subulussalam. Kali ini, sorotan tertuju pada lemahnya kinerja Inspektorat dalam menangani dugaan mark-up anggaran pelatihan pertukangan dan kelistrikan di Medan senilai Rp 2,4 miliar. Diduga, terjadi mark-up hingga Rp 1,2 miliar dalam program yang diikuti 164 peserta dari 82 desa tersebut. Kejanggalan yang ditemukan semakin menguatkan kecurigaan atas inkompetensi auditor Inspektorat dan dugaan pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Kejanggalan yang Mencurigakan dan Dugaan Mark-Up:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kejanggalan terungkap dalam investigasi awal: peserta tidak relevan (termasuk kepala desa, BPK, oknum wartawan, dan warga non-desa), materi pelatihan yang tidak jelas, proses yang tidak transparan (tanpa musdes atau musrembang), ketidaktahuan Kepala Dinas, dan aktivitas mencurigakan sejumlah kepala desa selama pelatihan (di tempat hiburan malam).

Analisis rinci menunjukkan dugaan mark-up mencapai Rp 1,208,9 miliar, berdasarkan selisih antara anggaran yang digunakan (Rp 2,4 miliar) dan perhitungan biaya yang diklaim (Rp 1,191,1 miliar). Rincian biaya yang diklaim meliputi uang saku & transportasi (Rp 147,6 juta), uang kamar (Rp 20,5 juta), peralatan pelatihan (Rp 984 juta), honor instruktur (Rp 14 juta), keuntungan penyelenggara (Rp 100 juta), dan biaya tak terduga (Rp 25 juta).

Inspektorat Impoten, Tuntutan Pencabutan Hak Auditor:

Yantoro dari Aktivis Kota Subulussalam mengecam keras kinerja Inspektorat yang dinilai impoten. Ia mendesak pencabutan hak auditor Inspektorat dan menyerukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan program titipan ke Dana Desa senilai lebih dari Rp 9 miliar. Yantoro menegaskan tuntutannya agar semua pihak yang terlibat, termasuk di luar kepala desa, diproses secara hukum.

APH Diduga Tutup Mata:

Meskipun masyarakat dan LSM telah melaporkan dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Subulussalam dan Inspektorat Kota Subulussalam dinilai lamban dan bungkam. Publik mendesak APH untuk segera bertindak tegas, mengungkap dalang di balik dugaan korupsi berjamaah ini, dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran publik di Kota Subulussalam. (Tim Inv)

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru