PT Laot Bangko Diduga Caplok Lahan Transmigrasi dan Hutan di Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:38 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal penentuan tapal batas sudah ditetapkan sebelumnya antara warga dan PT

Penanggalan, teropongbarat.co. PT Laot Bangko kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pencaplokan lahan transmigrasi dan hutan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Dugaan ini muncul setelah investigasi media menemukan bukti perluasan perkebunan sawit perusahaan tersebut melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Tanah (R) transmigrasi yang diduga dicaplok PT Laot Bangko dengan cara membangun Paret Gajah dengan lebr 5×3 meter

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan temuan di lapangan dan peta aktual, PT Laot Bangko diduga telah mengklaim lahan transmigrasi seluas 22 hektar sebagai lahan Divisi I. Padahal, penetapan lahan transmigrasi telah diatur berdasarkan Inpres pada lahan SKPC. Lebih mengejutkan lagi, perusahaan diduga memindahkan patok batas Taman Hutan Raya (Tahura) sejauh 150 meter untuk memperluas areal perkebunan sawitnya. Investigasi juga menemukan pembangunan “Paret Gajah” di Kampung Penuntungan, yang berada di luar area HGU PT Laot Bangko.

Pt Laot Bangko membuat Paret tidak di lahan HGU.

LSM Suara Putra Aceh, melalui Anton Tinendung, mengecam keras tindakan PT Laot Bangko. Anton mendesak Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Walikota Haji Rasit Bancin untuk segera menyelesaikan konflik lahan ini. Kekecewaan warga, kata Anton, telah mencapai puncaknya karena sejumlah lahan milik masyarakat tani dan adat terancam pembangunan “Paret Gajah”.


Pertanyaan besar kini muncul: siapa yang bertanggung jawab atas penetapan HGU PT Laot Bangko? Bagaimana interaksi perusahaan dengan plasma Laot Bangko, dan di mana lahan plasma untuk tiga kelompok tani di Kecamatan Penanggalan? Mana bagi hasil antara PT dengan Plasmanya? Investigasi mendalam menunjukkan PT Laot Bangko memperluas arealnya secara invasif, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.

Pemaretan PT Laot bangko HGU bukan terdata di Luasan HGU. Tapi SHM tertentu…

Masyarakat dan aktivis berharap Walikota Subulussalam dapat membatasi ruang gerak PT Laot Bangko dan mencegah intimidasi terhadap masyarakat adat dan tani. Mereka juga menuntut transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan sawit, khususnya dalam proses pengukuran lahan HGU dan perpanjangan HGU PT Laot Bangko. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan perusahaan ini semakin meningkat karena minimnya sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat. Perlu adanya investigasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat di Kota Subulussalam.@Tim Inv**

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru