Kasus Jual Beli Lahan Transmigrasi Darussalam: Kajari Subulussalam Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:20 WIB

40458 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Teropong Barat – Kasus dugaan jual beli lahan transmigrasi di Desa Darussalam, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam memasuki babak baru. Kajari Subulussalam, melalui Kasi Pidsus I.K. Daulay, menyatakan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PPKN) dari BPKP.

Pernyataan ini disampaikan Daulay melalui pesan WhatsApp pada 17 Juni 2025, menanggapi pertanyaan mengenai perkembangan kasus yang telah diselidiki selama enam bulan terakhir. Selama periode tersebut, tim Kejari Subulussalam telah melakukan investigasi lapangan, termasuk inventarisir lahan, dan memeriksa 17 saksi. Investigasi melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, BPN, dan kepolisian.


Meskipun Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH, telah mengakui telah memeriksa sejumlah saksi, penetapan tersangka masih terhambat. Proses PPKN oleh BPKP menjadi kunci untuk menentukan langkah selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kecamatan Longkib, khususnya warga Desa Darussalam, yang menantikan kejelasan atas kasus dugaan transaksi ilegal lahan transmigrasi tersebut. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak.//Anton Tin**

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:04 WIB

Babinsa Bonto Rita Pantau Kondisi Tanaman Padi Terdampak Kekeringan

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Berita Terbaru