Air Mata Perjuangan: Hak Adat Terkikis di Tanah Leluhur Deklarasi PBB & Putusan MK Menguatkan Hak Adat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:47 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, teropongnarat.co. Bertepuk air di Singkil, goyang gunung di Subulussalam. Bayangan pohon sawit menjulang tinggi, mengalahkan rimbunnya hutan adat yang dulu menjadi saksi bisu kehidupan masyarakat Kampung Pertaki Jontor, di Kemukiman Penanggalan, Kota Subulussalam. Ekspansi perkebunan sawit telah mengikis hak-hak masyarakat adat, menggusur mereka dari tanah leluhur yang telah diwariskan turun-temurun. Kisah pilu ini mencerminkan perjuangan panjang masyarakat adat di Indonesia untuk mempertahankan eksistensi dan hak-haknya.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengukuhkan kekuatan hukum adat, seakan menjadi balsem yang tak mampu menyembuhkan luka mendalam. Mukim dan Wali Nanggroe, lembaga penting dalam sistem pemerintahan adat Aceh, tampak tak mampu sepenuhnya melindungi warganya dari serbuan industri perkebunan. Simbol-simbol komunitas adat perlahan memudar, tergantikan oleh modernisasi dan akulturasi budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun kelompok tani, koperasi, dan asosiasi telah terbentuk sebagai bentuk adaptasi terhadap tuntutan zaman, inti dari identitas masyarakat adat Jontor – pengelolaan tanah adat secara tradisional – terancam hilang. Tanah, yang merupakan sumber kehidupan dan tempat pelaksanaan upacara adat, kini terancam alih fungsi dan penguasaan pihak lain. Sistem pengelolaan tanah adat yang berbasis kearifan lokal, seperti sistem giliran kerja atau kepemilikan bersama, terancam punah.

Kisah Jontor bukanlah satu-satunya. Kampung Binanga, Kecamatan Runding, yang dulunya merupakan wilayah kerajaan luas di bawah pemerintahan Raja Adil, kini juga menghadapi tantangan serupa. Apakah warisan kearifan lokal – kemandirian ekonomi, martabat budaya, dan kesantunan berpolitik – masih terjaga di tanah leluhur Raja Adil? Pertanyaan ini menggantung, menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Perjuangan masyarakat adat Jontor dan Binanga mengingatkan kita pada pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Deklarasi PBB dan putusan Mahkamah Konstitusi RI harus diimplementasikan secara nyata, agar kisah pilu penggusuran dari tanah leluhur tidak terulang kembali. Semoga semangat perjuangan mereka menjadi inspirasi bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal Indonesia.#catatan Anton Tinendung@

Sumber:Pustaka Wali Nangroe Aceh, Kepala Mukim Penanggalan, poin penting Deklarasi PBB, Keputusan Mahkamah Konstitusi RI. LSM Suara Putra Aceh.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru