Air Mata Perjuangan: Hak Adat Terkikis di Tanah Leluhur Deklarasi PBB & Putusan MK Menguatkan Hak Adat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:47 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, teropongnarat.co. Bertepuk air di Singkil, goyang gunung di Subulussalam. Bayangan pohon sawit menjulang tinggi, mengalahkan rimbunnya hutan adat yang dulu menjadi saksi bisu kehidupan masyarakat Kampung Pertaki Jontor, di Kemukiman Penanggalan, Kota Subulussalam. Ekspansi perkebunan sawit telah mengikis hak-hak masyarakat adat, menggusur mereka dari tanah leluhur yang telah diwariskan turun-temurun. Kisah pilu ini mencerminkan perjuangan panjang masyarakat adat di Indonesia untuk mempertahankan eksistensi dan hak-haknya.

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat dan putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengukuhkan kekuatan hukum adat, seakan menjadi balsem yang tak mampu menyembuhkan luka mendalam. Mukim dan Wali Nanggroe, lembaga penting dalam sistem pemerintahan adat Aceh, tampak tak mampu sepenuhnya melindungi warganya dari serbuan industri perkebunan. Simbol-simbol komunitas adat perlahan memudar, tergantikan oleh modernisasi dan akulturasi budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun kelompok tani, koperasi, dan asosiasi telah terbentuk sebagai bentuk adaptasi terhadap tuntutan zaman, inti dari identitas masyarakat adat Jontor – pengelolaan tanah adat secara tradisional – terancam hilang. Tanah, yang merupakan sumber kehidupan dan tempat pelaksanaan upacara adat, kini terancam alih fungsi dan penguasaan pihak lain. Sistem pengelolaan tanah adat yang berbasis kearifan lokal, seperti sistem giliran kerja atau kepemilikan bersama, terancam punah.

Kisah Jontor bukanlah satu-satunya. Kampung Binanga, Kecamatan Runding, yang dulunya merupakan wilayah kerajaan luas di bawah pemerintahan Raja Adil, kini juga menghadapi tantangan serupa. Apakah warisan kearifan lokal – kemandirian ekonomi, martabat budaya, dan kesantunan berpolitik – masih terjaga di tanah leluhur Raja Adil? Pertanyaan ini menggantung, menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Perjuangan masyarakat adat Jontor dan Binanga mengingatkan kita pada pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Deklarasi PBB dan putusan Mahkamah Konstitusi RI harus diimplementasikan secara nyata, agar kisah pilu penggusuran dari tanah leluhur tidak terulang kembali. Semoga semangat perjuangan mereka menjadi inspirasi bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal Indonesia.#catatan Anton Tinendung@

Sumber:Pustaka Wali Nangroe Aceh, Kepala Mukim Penanggalan, poin penting Deklarasi PBB, Keputusan Mahkamah Konstitusi RI. LSM Suara Putra Aceh.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru