Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga: Sebuah Tonggak Sejarah Baru

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:37 WIB

40548 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, yang diselenggarakan pada 25 Mei 2025, telah menghasilkan sejumlah ketetapan penting yang menandai babak baru dalam perjuangan kesejahteraan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat setempat. Acara yang berlangsung khidmat di Rumah Adat Binanga ini dihadiri oleh para pemangku adat, Muspika Kecamatan Runding, tokoh agama, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat adat Kemukiman Binanga.

Kongres yang berlangsung secara dinamis tersebut menghasilkan dokumen penting yang menetapkan standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat, dan kesejahteraan masyarakat adat Kemukiman Binanga. Kongres ini juga membahas berbagai isu krusial yang dihadapi oleh tiga desa di wilayah tersebut: Desa Binanga, Desa Pasar Runding, dan Desa Oboh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kongres menghasilkan tujuh poin penting yang menegaskan hak-hak dasar masyarakat adat Kemukiman Binanga, sebagai berikut:

  1. Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri: Masyarakat adat memiliki hak penuh untuk menentukan arah pembangunan komunitas serta mengejar kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

  2. Hak atas Tanah, Wilayah, dan Sumber Daya Alam: Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang secara tradisional mereka miliki, gunakan, dan kuasai.

  3. Hak atas Identitas Budaya: Perlindungan dan pengembangan bahasa, budaya, tradisi, dan institusi adat Kemukiman Binanga.

  4. Hak atas Kebebasan Beragama dan Spiritualitas: Kebebasan menjalankan, mengembangkan, dan mengajarkan tradisi serta ritual spiritual mereka.

  5. Perlindungan dari Diskriminasi dan Kekerasan: Jaminan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, termasuk terhadap perempuan dan anak-anak.

  6. Hak atas Pendidikan dan Informasi: Akses terhadap pendidikan dan informasi dalam bahasa sendiri, serta pengembangan sistem pendidikan yang mencerminkan nilai dan budaya lokal.

  7. Sosialisasi dan Pengakuan Hukum Adat: Penegasan pentingnya menghormati hukum dan lembaga adat Kemukiman Binanga selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.

Puncak Kongres ditandai dengan penetapan wilayah adat dari tiga desa sebagai lahan milik masyarakat adat tani. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Mukim Binanga, Tamrin Barat, yang juga mengumumkan penerapan sanksi hukum adat terhadap penggarap liar yang memasuki wilayah tersebut tanpa izin. Berita acara penetapan tersebut telah ditandatangani dan diserahkan kepada masing-masing kepala desa.

Suasana keakraban dan kebersamaan mewarnai penutupan acara, yang ditandai dengan sesi foto bersama antara para pemangku adat dan Muspika Kecamatan Runding. Kongres Masyarakat Adat Kemukiman Binanga menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, sekaligus menandai tonggak sejarah baru dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal di Subulussalam.

//A Tin

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru