Sangat Memilukan,Guru Bimbingan Konseling (BK),Bully Siswi Berprestasi,Siswi Nekad Minum Pestisida.

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 21 September 2025 - 22:57 WIB

404,507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat, Kabanjahe – 21 September 2025
Oleh: Dates Sinuraya / Tim LSM KCBI

Seorang siswi berprestasi dari SMA Negeri 1 Kabanjahe, Sumatera Utara, terpaksa harus menjalani masa pemulihan panjang setelah berupaya mengakhiri hidup dengan menenggak pestisida. Aksi nekat ini rupanya dipicu oleh tekanan mental yang diduga berasal dari perlakuan perundungan oleh oknum guru bimbingan konseling (BK) di sekolahnya. Ironisnya, peristiwa memilukan tersebut justru terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi siswa untuk bertumbuh dan didukung secara moral.

Kisah tragis ini bermula dari proses pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima oleh siswi berinisial E, seorang pelajar dari keluarga tidak mampu yang masuk melalui jalur afirmasi. Pada Oktober 2024, ia menerima pencairan bantuan pendidikan melalui bank yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek. Namun, dalam proses transaksi, terjadi kelebihan pencairan dana yang tidak disadari oleh siswi E kala itu. Uang yang seharusnya ia terima sebesar Rp1.800.000, malah menjadi sekitar Rp4.500.000 sesuai jumlah yang dibayarkan oleh teller bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahan ini tak langsung terdeteksi. Setelah tiga bulan berlalu, tepatnya pada Desember 2024, pihak sekolah menyadari adanya kelebihan pencairan tersebut. Dalam klarifikasi sekolah, guru BK yang diketahui berinisial F memanggil siswi E dan memberitahukan bahwa ia telah menerima uang yang bukan haknya. Ia kemudian diminta segera mengembalikannya. Namun kondisi ekonomi keluarga E yang memang serba kekurangan membuat permintaan itu sulit diwujudkan. Dana itu telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, siswi E sempat menyampaikan itikad baik untuk mencicil uang yang dimaksud. Sayangnya, kondisi ekonomi keluarga yang terhimpit membuat cicilan tersebut tak kunjung dapat dipenuhi. Lalu, datang permohonan dari pihak keluarga agar pembayaran dilakukan melalui pemotongan otomatis dari pencairan PIP di tahap berikutnya. Permohonan itu diterima secara lisan oleh pihak sekolah.

Namun sebelum pencairan selanjutnya dilakukan, tekanan disebut terus datang. Guru BK F, yang dalam kapasitasnya seharusnya membimbing dan menyemangati siswa, justru diduga melayangkan kata-kata yang menyesakkan. Dalam satu pertemuan, guru tersebut disebut berkata kepada E: “Kau kalau sudah tahu miskin, jangan miskin hati. Enggak tahu diri kau, sudah miskin.”

Ucapan itu, menurut keterangan keluarga, bukan hanya dilontarkan kepada siswi E, melainkan juga disampaikan kepada ibu kandungnya melalui sambungan telepon. Sang ibu, yang sudah renta dan hidup dalam keterbatasan, tak kuasa membendung air mata saat mendengar kalimat tersebut: “Anakmu itu sudah miskin, tidak tahu diri.”

Kejadian ini mengguncang batin siswi E. Ia yang mulanya masih tegar, menjadi sangat terpukul saat melihat ibunya menangis karena merasa dihina oleh gurunya sendiri. Saat kembali ke rumah, siswi tersebut memilih pergi ke belakang rumah. Di sanalah ia mengambil sebotol racun pestisida yang biasa digunakan keluarga mereka untuk pertanian. Racun itulah yang ia tenggak dalam upaya mengakhiri hidupnya.

Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan. Ia sempat menjalani perawatan di RSU Efarina, RSUD Kabanjahe, dan beberapa fasilitas lain. Namun karena terbatasnya dana, pengobatannya lebih banyak dilakukan di rumah secara seadanya. Masa pemulihan yang ia jalani membuatnya tidak dapat masuk sekolah. Surat izin yang sebelumnya diajukan, akhirnya dianggap kedaluwarsa, dan pihak sekolah kemudian mencatat siswi E sebagai tidak hadir tanpa keterangan (alpa).

Karena absensinya yang panjang dan dianggap tidak memiliki itikad melapor, pihak sekolah selanjutnya menyarankan agar siswi E mengundurkan diri dan mencari sekolah lain. Sebuah keputusan yang memperparah luka batin yang belum benar-benar sembuh. Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah ungkapan yang paling tepat menggambarkan kondisi yang dialami siswi E.

Di balik peristiwa ini ternyata ada klarifikasi resmi yang datang dari pihak bank tempat pencairan dana PIP dilakukan. Setelah ditelaah, pihak bank menyadari bahwa kesalahan sepenuhnya berada pada pihak mereka, yaitu akibat kelalaian teller dalam proses transaksi. Pihak bank menyatakan bahwa uang Rp2.700.000 tersebut tidak perlu dikembalikan oleh siswi, karena itu murni kesalahan mereka. Dengan kata lain, siswi E tidak pernah bersalah dan tidak wajib mengganti rugi apa pun.

Namun semuanya sudah terlambat. Trauma psikologis, pandangan miring dari lingkungan sekolah, luka batin akibat hinaan, bahkan usaha bunuh diri telah terjadi. Dalam kondisi inilah pihak keluarga, bersama LSM yang mengadvokasi kasus tersebut, berupaya menjalin komunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari titik terang, serta memulihkan kondisi mental dan hak pendidikan siswi tersebut secara layak.

Namun sayangnya, ketika wartawan bersama perwakilan LSM datang ke sekolah untuk memberikan pendampingan kepada siswi dan ibunya, oknum guru BK F justru disebut mengusir para pewarta dari kantornya. Tindakan ini mencederai semangat keterbukaan informasi publik dalam dunia pendidikan, bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghalangi kerja pers dan LSM, yang dilindungi oleh sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.

Kisah memilukan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Ketika guru sudah lupa akan peran dan posisinya sebagai pengayom siswa, maka nyaris tak ada tempat aman lagi bagi mereka yang seharusnya dibimbing dan dilindungi. Pendidikan yang dicanangkan sebagai sarana pemanusiaan manusia, berubah menjadi alat yang justru melukai mereka yang lemah.

Sudah semestinya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Wilayah IV Karo–Dairi, serta Pemerintah Kabupaten Karo bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para tenaga pendidik. Sistem pengawasan terhadap profesionalitas dan etika guru perlu diperketat demi mencegah lahirnya korban-korban baru.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang harapan, bukan tempat seorang anak merasa lebih nyaman menenggak racun daripada menghadapi ruang kelas yang penuh tekanan. Jangan sampai semboyan luhur “Tut Wuri Handayani” hanya tinggal semboyan di tembok sekolah, sementara praktik di lapangan jauh dari penghayatan nilai-nilai kemanusiaan.

Redaksi Teropong Barat membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak demi keseimbangan pemberitaan. Isu seperti ini bukan untuk menghakimi, tapi menjadi cermin bersama: bahwa pendidikan tak boleh kehilangan nuraninya.

Berita Terkait

Lia Hambali Buka Suara Soal Foto yang Viral di Air Panas Doulu, Tegaskan Tidak Terlibat dan Tolak Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan
Binkom Kodim 0205/TK: Antusiasme Tinggi Masyarakat Wujudkan Keamanan dan Ketertiban
Diduga Politik Beras, Oknum C Disebut Manipulasi Tanda Tangan Warga Doulu
Sinergi Kejari Karo dan Media Makin Kuat, Kajari Tegaskan Pers Mitra Penting
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dah Intel Kodam I / BB, Perang Terhadap Narkotika Digencarkan di Karo
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pelajari Strategi UHC di BPJS Kesehatan Kabanjahe
Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda
Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB