Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Warga Lawe Polak dalam Waktu Kurang dari Dua Jam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:04 WIB

40788 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Respon cepat yang ditunjukkan oleh Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Kurang dari dua jam setelah insiden penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku berinisial SA (22), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur. Korban, J.E. (42), seorang petani yang juga warga desa tersebut, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat perkelahian yang berujung fatal.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam perkelahian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang telah memanas sejak pagi hari. Konflik itu berlanjut hingga malam hari ketika pelaku kembali ke rumahnya dan mendapati korban membawa parang sambil menantang pelaku. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di jalan depan rumah hingga korban terjatuh.

Dalam situasi itu, pelaku SA mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil parang yang terjatuh dan meletakkannya di depan rumah sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang tidak sadarkan diri akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kutacane untuk dilakukan visum dan otopsi.

Menanggapi laporan warga, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., segera mengarahkan Tim Resmob untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Tindakan cepat ini membuahkan hasil.

“Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari (15/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak,” ujar Iptu Zery Irfan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan,” tegas AKP J. Silalahi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami setiap fakta yang muncul, termasuk isu yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi konflik yang dapat membahayakan keselamatan bersama. (Sadikin)

Berita Terkait

Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang
LP2iM Agara Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Silayar

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:01 WIB

Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan

Sabtu, 5 September 2026 - 22:55 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Sabtu, 5 September 2026 - 02:58 WIB

Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 23:55 WIB

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Rabu, 2 September 2026 - 22:54 WIB

Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:14 WIB

Open Turnamen Bola Voli CV Tumangger Cup I: Adu Prestasi, Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru